Kejari Buru Didesak Tuntaskan Kasus Pengadaan Lampu Jalan Tenaga Surya

- Editorial Team

Rabu, 30 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buru, TRIBRATA TV

Kasus pengadaan lampu jalan yang melibatkan sejumlah kepala desa di Kabupaten Buru, Maluku hingga saat ini masih dalam tahap penyidikan pihak Kejaksaan Negeri Buru.

“Kasusnya masih dalam tahap penyidikan, mohon maaf saya baru dua minggu mengantikan pak Azer Orno,” kata Kasi Intel Kejari Buru, Tanto menjawab bagaimana perkembangan kasus pengadaan lampu jalan di ruang kerjanya, Senin (28/3/2022) kemarin.

Ia mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih rinci sudah sejauh mana penanganan kasus itu, karena baru beberapa hari bertugas. Namun ia berjanji akan segera menyampaikan ke publik perkembangan perkara tersebut.

Sebelumnya perwakilan LSM Barisan Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Bakkin), Buru, Malik Masuku mendesak kejaksaan untuk segera menuntaskan penanganan kasus pengadaan lampu jalan.

BACA JUGA  Susul Kades, Bendahara Desa Lahusa Fau Ditahan Polres Nias Selatan

Kasus ini sempat viral diberitakan media pada tahun 2021 lalu, setelah diekspor oleh Kejari Buru . Diberitakan dari 60 kepala desa yang terlibat, 15 diantaranya telah mengembalikan uang negara masing-masing Rp2,12 juta.

Menurut Masuku, walaupun kerugian negara telah dikembalikan namun tindakan pidana yang dilakukan para kepala desa harusnya tetap diproses.

“Hal ini sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian uang negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi, sebagaimana yang dimaksud pada pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Masuku.

BACA JUGA  Diburu 2 Pekan, Tersangka yang Melarikan diri dari Kejari Martapura Berhasil Diringkus

Selain itu dalam peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 (Permendagri) tentang peraturan Pemerintah Desa, Kepala Desa dilarang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, menerima uang, barang dan atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan serta dilarang merugikan kepentingan umum.

Menurutnya kasus yang menimpa sejumlah kepala desa menggunakan anggaran Dana Desa untuk pengadaan lampu jalan (tenaga surya) tahun 2018-2019 harusnya juga menyasar diatasnya. “Hal ini harus diungkap,” katanya.

Selain itu, iapun juga meminta Kejari Buru untuk memangil pihak perusahaan penyedia lampu jalan, Kadis BPMD, para Camat, tim verifikasi dan para pendamping desa, karena diduga kuat
pengadaan lampu jalan tersebut adalah lampu jalan murahan yang tidak memenuhi standar spesifikasi. (malik masuku)

BACA JUGA  ‎Desak KPK Ungkap Kasus Korupsi Proyek RS Khusus Paru Senilai Rp15 Miliar

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya
Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren

Berita Terbaru

error: Content is protected !!