Luwu Utara, TRIBRATA TV
Entah apa yang ada dipikiran sejumlah oknum LSM di Kabupaten Luwu Utara ini. Mereka dengan seenaknya memasuki rumah warga hendak menggeledah karena menuduh
sebagai penampung BBM ilegal.
Bak seorang penyidik, 3 oknum LSM mendatangi rumah Aan Ely Nusdarianto warga Kelurahan Baliase Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara pada Minggu (22/12/2024) lalu. 3 oknum yang mengaku dari LSM Gempur menyambangi kediaman Aan Ely Nusdarianto karena menduga menjadi lokasi penampungan BBM ilegal.
Diketahui Aan Ely Nusdarianto adalah Kepala Biro TRIBRATA TV Wilayah Kabupaten Luwu Utara, ia mengaku keberatan atas kejadian menimpanya.
Aan yang saat itu tidak berada di rumah, kaget campur bingung mendapatkan informasi kedatangan oknum LSM. Pasalnya selama ini dirinya tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan.
“Saya tidak paham, apakah ada hak LSM menggeledah?, Sudah seperti penyidik tindakan mereka, saya keberatan apalagi dituduh menampung BBM ilegal,” kata Aan.
Atas keberatan itu, Aan kemudian melaporkannya ke Polres Luwu Utara pada Senin 23 Desember 2024.
Aan kemudian menceritakan kronologi kedatangan ke 3 oknum LSM tersebut. “Sekira pukul 14.00 WITA, ketiganya minta dibukakan pintu pagar kepada salah satu pekerja,” katanya.
Ketiga oknum LSM tersebut kemudian masuk ke dalam rumah milik Aan. kepada salah satu penghuni rumah, mereka mengatakan akan memeriksa rumah Aan yang dicurigai sebagai tempat penampungan BBM.
Salah satu dari ketiganya mengaku bernama Andi Rahman selaku Ketua LSM Gempur Sulawesi Selatan.
“Mana pemilik rumah, saya minta ketemu, kalau bisa saya minta nomor kontaknya saja” kata oknum LSM seperti yang ditirukan narasumber media ini.
“Tidak ada pak, dia keluar, tapi kalau bapak mau periksa tempat penampungan seperti yang bapak curigai silahkan bapak bongkar rumah ini,” jawab narasumber seketika itu.
Tak sampai disitu, oknum LSM tersebut juga meminta uang kepada anggota keluarga Aan, namun dijawab,”maaf pak, saya cuma anggota keluarga tidak punya uang”.
Merasa tak melakukan hal seperti yang dituduhkan ketiga oknum LSM itu, Aan lantas membuat Laporan Polisi karena kejadian sudah berulang kali dialaminya. atas perbuatan yang tidak dia lakukan, Aan merasa tidak nyaman serta harga dirinya dilecehkan karena ulah ketiga oknum LSM.
Ia menilai LSM sebagai kontrol sosial harusnya memiliki etika dan memiliki data yang valid sebelum menuding seseorang. Tindakan yang tanda dasar tentu akan menjadi fitnah dan menimbulkan pencemaran nama baik.
Untuk diketahui bahwa perbuatan pelaku telah jelas disebutkan dalam Perubahan undang-undang terkait masuk pekarangan tanpa izin adalah Pasal 257 ayat (1) UU 1/2023.
Pasal ini menyatakan bahwa siapa saja yang memaksa masuk ke pekarangan tertutup yang digunakan orang lain dengan melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 juta.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









