Palembang, TRIBRATA TV
Selama 14 hari Operasi Antik Narkotika (Antik) Musi 2021 digelar, Ditresnarkoba Polda Sumsel dan jajaran berhasil mengamankan 106 tersangka dari 92 laporan.
Wadir Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Djoko Lestari didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel Kompol Erlangga mengatakan, Operasi Antik Musi 2021 yang digelar selama lima belas hari untuk menekan angka peredaran narkoba di Sumsel.
“Dari hasil Operasi Antik ini, berhasil menangkap 106 tersangka, 96 laki-laki dan 10 perempuan, dan menyita barang bukti sabu seberat 2 kg, pil ekstasi sebanyak 743 butir, ganja 68 batang dan uang tunai 358 juta rupiah,” ujar AKBP Djoko Lestari.
“18 orang tersangka yang ditangkap ini terdiri pengedar dan sebagian besar sebagai bandar yang mempunyai kaki tangan dibawahnya,” kata Djoko kepada wartawan saat pres rilis tersangka dan barang bukti,” ungkapnya, Jumat (3/12/2021).
Dikatakan Djoko 18 orang yang ditangkap tidak hanya di Kota Palembang saja melainkan tersebar di wilayah Sumsel diantaranya Kabupaten Pali, Kabupaten Muba dan di kota Prabumulih.
“Operasi Antik Musi menargetkan tempat – tempat di wilayah Sumsel yang disinyalir menjadi sarang peredaran narkoba. Selama lima hari tempat yang menjadi sarang peredaran narkoba kami tindak,” bebernya.
Djoko menegaskan pihaknya berkomitmen untuk berjihad memerangi peredaran narkoba di Sumsel sehingga tidak ada lagi basis peredaran narkoba di Sumsel.
“Memang dalam waktu lima hari operasi Antik Musi sangat singkat dalam memberantas narkoba. Namun diluar dari operasi antik kami terus berkomitmen memberantas narkoba. Tidak ada ampun bagi pelaku narkoba. Anda bisa lari dari kami, tapi anda tidak bisa bersembunyi dari kami,” pungkasnya.
Salah satu tersangka perempuan berinial YO mengatakan, bahwa baru satu bulan menjadi pengedar sabu.
“Saya baru satu bulan berjualan sabu, selama ini jualan melalui media WhatsApp untuk pemesanan,” ujarnya sambil tertunduk.(Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









