Medan, TRIBRATA TV
Satuan Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap empat orang pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Jalan Gatot Subroto tepatnya di hotel Serena Anggrek Medan Sunggal, Selasa (20/1/2021) dinihari.
Para pengedar ini jaringan Aceh-Medan-Jawa-Sulawesi. Dari mereka barang bukti disita sabu-sabu seberat 415 gram, dua pasang sandal, enam ponsel bermacam merek dan satu buah tas.
Keempat bandar dan kurir itu masing-masing Iswanda (23), Tarmizi (24), Muhammad Ikhsan (22) dan Syarboini (20) warga Kabupaten Aceh Utara.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, didampingi Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahan, Waka Narkoba Kompol Doly Nelson Nainggolan serta Kanit Idik I AKP Paul Simamora mengatakan, pengungkapan itu pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2021 sekitar pukul 00.30 WIB. Petugas menangkap empat tersangka di kamar 201 – 202 dan menyita sabu seberat 415 gram, yang ditemukan dua bungkus plastik dari dalam sandal yang sudah dimodifikasi. Kemudian dua bungkus plastik yang berisikan sabu dari dalam tas ransel.
Dari hasil interogasi diketahui barang bukti itu diterima dari bandar besar berinsial POP dan rencana dibawa ke Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan imbalan Rp12 juta.
“Keempat tersangka melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara, ” tandas mantan Kapolres Madina ini. (Zak)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









