4 Pengedar Sabu Jaringan Aceh-Medan-Jawa-Sulawesi Ditangkap Polrestabes Medan

- Editorial Team

Rabu, 20 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Satuan Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap empat orang pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Jalan Gatot Subroto tepatnya di hotel Serena Anggrek Medan Sunggal, Selasa (20/1/2021) dinihari.

Para pengedar ini jaringan Aceh-Medan-Jawa-Sulawesi. Dari mereka barang bukti disita sabu-sabu seberat 415 gram, dua pasang sandal, enam ponsel bermacam merek dan satu buah tas.

Keempat bandar dan kurir itu masing-masing Iswanda (23), Tarmizi (24), Muhammad Ikhsan (22) dan Syarboini (20) warga Kabupaten Aceh Utara.

BACA JUGA  Polres Asahan Gagalkan Peredaran 28 Kg Sabu Jaringan Internasional

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, didampingi Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahan, Waka Narkoba Kompol Doly Nelson Nainggolan serta Kanit Idik I AKP Paul Simamora mengatakan, pengungkapan itu pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2021 sekitar pukul 00.30 WIB. Petugas menangkap empat tersangka di kamar 201 – 202 dan menyita sabu seberat 415 gram, yang ditemukan dua bungkus plastik dari dalam sandal yang sudah dimodifikasi. Kemudian dua bungkus plastik yang berisikan sabu dari dalam tas ransel.

BACA JUGA  Gercep! Polres Madina Tangkap Pemeran Perempuan & Sutradara Video Porno

Dari hasil interogasi diketahui barang bukti itu diterima dari bandar besar berinsial POP dan rencana dibawa ke Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan imbalan Rp12 juta.

“Keempat tersangka melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara, ” tandas mantan Kapolres Madina ini. (Zak)

BACA JUGA  Dua Kali Mangkir, Selebgram MD alias ML Ditangkap

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru