Asahan, TRIBRATA TV
Kejaksaan Negeri Asahan memastikan tetap melanjutkan pelaporan JPKP Asahan terhadap Kepala Desa Sidomulyo Kecamatan Setia Janji, Miswati.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan M. Judhy Ismono SH MH melalui Kasi Intel H Manurung SH ditemui wartawan.
“(Masih) lanjut. Hasil dari pemeriksaan kita serahkan ke pihak Inspektorat untuk menghitung ada tidak kerugian negara. Kalau ada, balikkan. Kalo gak mau (Kades) mengembalikan, lanjut lah. Kita tunggu aja pemeriksaan Inspektorat ya,” ucap Manurung di Kantor Kejaksaan Negeri Asahan.
Dikonfirmasi terpisah, Abdul Rahman SP, Sekretaris Inspektorat Asahan mengamini apa yang disampaikan H Manurung itu.
“Surat dari kejaksaan laporan pengaduan masyarakat pada kades Sidomulyo kec. Tinggi raja sudah diterima inspektorat, tim inspektorat akan berkoordinasi dengan kejaksaan terkait pelimpahan laporan ini,” balasnya melalui pesan Whatsapp, (01/12/2025), malam.
Harpen Ramadhan, Ketua DPD JPKP Asahan, selaku pelapor mengaku dirinya optimis dan percaya jika pihak Kejaksaan Negeri Asahan akan tetap komit dan serius menangani kasus yang telah berjalan hampir 6 bulan ini.
“Oh iya lae ? Memang belum dapat informasi lanjutan aku lae. Bagus lah. Aku pribadi maupun atas nama JPKP Asahan yakin kalo pemeriksaan yang dilakukan Kejari Asahan dan Inspektorat Asahan berjalan profesional, independen, jauh dari intervensi pihak manapun. Berkabar kita y lae,” ucapnya dari seberang telepon.
Sekedar mengingatkan, awalnya DPD JPKP Asahan melaporkan Kepala Desa Sidomulyo, Miswati ke pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, bulan Juli, kemarin.
Tak lama, pihak Kejatisu melalui Plh Kasipenkum, saat itu, mengaku jika laporan JPKP Asahan terhadap Kades Sidomulyo telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Asahan.
Terakhir, pihak Kejari Asahan melalui Kasi Intel H Manurung SH mengatakan, pihaknya telah memanggil dan memeriksa sejumlah orang terkait laporan itu.
“Masih berproses. Kemaren sudah kita panggil, ada sekitar 10 orang kita mintak keterangan dan klarifikasi. Apa yang ditanya itu substansi penyidikan, belum bisa disampaikan. Tim lakukan pendalaman apakah benar ada kerugian negara,” jelas H Manurung didampingi Jaksa Penyidik di ruangan PTSP Kejari Asahan, di awal Oktober Tahun 2025, lalu. (Gondrong)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









