Asahan, TRIBRATA TV
Proses pembangunan jembatan yang dilaksanakan kontraktor PT Anugrah Juni Arta Arif diduga kuat menggunakan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
Dalam proses penimbunan, proyek bernilai kontrak Rp5.450.415.606, itu menggunakan material lumpur yang diambil dari aliran parit, tak jauh dari lokasi.
Hal ini diketahui usai wartawan memperoleh kiriman video dari salah seorang warga Desa Sei Silau Tua Kecamatan Setia Janji.
Adapun narasi dalam video berdurasi 39 detik itu menyebut, si perekam, terakhir diketahui bernama Wanhar, Kepala Dusun 6 menyebut, dirinya menghentikan pengerjaan penimbunan yang sedang dilaksanakan oleh pekerja menggunakan excavator.
“Ijin pak kades, alat kustop karna nimbunnya pake lumpur pak kades, banyak sampah. Dari sini pak ngambil tanah timbunnya, paret banyak sampah, lumpur,” ucapnya dalam video.
TONTON VIDEONYA;
Kondisi ini tentu saja menimbulkan dugaan bahwa pekerjaan itu tidak memenuhi standart teknis konstruksi, dan dikhawatirkan jembatan yang akan dibangun mudah roboh dan merugikan keuangan Negara yang bersumber dari APBD Asahan.
Kepala Dinas PUTR Asahan, Agus Jaka Putra Ginting SH tak banyak berkomentar saat ditanyai apakah dibenarkan penimbunan tersebut menggunakan material lumpur.
“Nanti kita cek. Ok,” jawabnya singkat melalui pesan Whatsapp, Senin (20/10/2025) sore.
Sementara itu, salah seorang pemerhati jasa konstruksi di Asahan menyebut, pihak rekanan tidak boleh menggunakan tanah tempatan, apalagi lumpur dari sekitar lokasi proyek.
“Nekat itu namanya bang. Jangankan lumpur, tanah aja, kalo masih di sekitar lokasi gak boleh dipake untuk nimbun. Itu harus tanah timbun yang memang sengaja didatangkan. Kemungkinan besar bahan baku yang lain juga asal-asalan itu. Bisa gampang roboh nanti jembatannya,” ucapnya dari seberang telepon. (Gondrong)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









