Labuhanbatu, TRIBRATA TV
PTPN IV Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Perkebunan Ajamu menggelar sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), di Gedung Ajamu Ria Lingkungan Kebun PKS Ajamu Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara, Kamis (2/11/2023).
Sosialisasi P4GN PTPN IV Perkebunan Ajamu ini menghadirkan 3 pemateri dari BNNK Labura. Petinggi PTPN IV Perkebunan Ajamu, staf dan karyawan, sangat mendukung dan mengapresiasi kegiatan itu.
Manager PKS PTPN IV Perkebunan Ajamu, E Epi Rikson Sianturi dan Manager Tanaman, S Silitonga didampingi Askep Tanaman Liston Siallagan, menghimbau seluruh karyawan untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika.
Disamping merusak diri sendiri, juga perusahaan BUMN PTPN IV Perkebunan Ajamu akan menindak siapapun karyawan yang kedapatan dalam penyalahgunaan narkoba, katanya.
Pada kesempatan itu juga diadakan dialog dan sesi tanya jawab, bersama BNNk Labura, terkait P4GN.
Salah satu karyawan mempertanyakan ketergantungan penggunaan obat generik. Dikatakan dalam sehari tidak konsumsi pil Bodrex atau Neoralgin, perasaan kurang nyaman.
Ewa Simamora menjelaskan, terkait sifat ketergantungan, ada 3 golongan. Dikatakan salah satunya, rasa rindu atau tak tenang, toleransi, dibutuhkan dosis yang tinggi untuk ketenangan.
Dikatakan dalam kesempatan itu BNN hanya 26 orang untuk mengkover 3 Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, dan Labuhanbatu Selatan.
Selain itu, rehab BNN sudah ada di Kabupaten Deli Serdang, sedangkan pusatnya di Bogor.
Menurutnya narkoba ada 3 kategori. Gol I, tidak boleh sama sekali digunakan. Gol II untuk ilmu pengetahuan, dan Gol III untuk dunia Kesehatan.
Diakhir acara, Asisten KTU dan personalia PKS PTPN IV Perkebunan Ajamu Dikson P Sihombing, membacakan MoU dengan BNNK Labura. (K Saragih)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









