Mantab, Cabjari Siborongborong Damaikan Perkara Pengancaman

- Editorial Team

Rabu, 3 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapanuli Utara, TRIBRATA TV

Pihak Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Siborongborong berhasil memediasi dan mendamaikan perkara tindak pidana pengancaman. Upaya perdamaian tersebut, dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Perdamaian itu sebagai upaya pihak kejaksaan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait untuk sama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” kata Kacabjari Siborongborong, Lamhot Heryanto Sagala,SH, Rabu (3/11/2021).

Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan upaya proses perdamaian terkait dengan Perkara Nomor 16 Tahun 2021 yang dilakukan tersangka Tumbur Lumban Toruan kepada korban Artauli Dorima Br Nababan dan Junianita Br Nababan.

BACA JUGA  Ketua PN Tarutung Imbau PPKD Tidak Buat Peraturan Diluar Ketentuan

“Jadi, kami melaksanakan upaya perdamaian itu berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, yang tujuannya juga baik dan mengingat ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, kami lakukan upaya ini,” kata Lamhot.

Lamhot menambahkan, dalam upaya perdamaian tersebut, tersangka Tumbur Lumban Toruan, warga Desa Sitabotabo Toruan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, korban Artauli Dorima Br Nababan warga Desa Silaitlait, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara dan Junianita Br Nababan, warga Desa Desa Sitabotabo Toruan, Kecamatan Siborongborong, telah sepakat berdamai tanpa ada syarat dan disaksikan tokoh masyarakat dan kepala desa setempat.

“Antara tersangka dan pihak korban juga telah bersepakat untuk berdamai tanpa syarat dan itu sangat kita apresiasi. Upaya selanjutnya, nanti kami melaporkan ke pimpinan secara berjenjang melalui Kajati Sumatera Utara dan juga Jaksa Agung Muda Pidana Umum. Sejauh ini kita telah berhasil mendamaikan 2 perkara tindak pidana dan tidak lanjut ke tingkat penuntutan,” jelasnya.

BACA JUGA  Natal Oikumene, Bupati Taput Ajak Masyarakat Perkuat Kepedulian dan Kebersamaan

Lamhot menambahkan, peran para tokoh masyarakat, tokoh agama maupun kepala desa dan perangkatnya sangat diharapkan untuk menyelesaikan suatu perkara di desanya supaya tidak terjadi lapor melapor ke pihak kepolisian.

“Karena tadi juga dihadiri oleh tokoh masyarakat dan kepala desa setempat. Kami memberikan edukasi kepada mereka. Jika ada permasalahan di daerahnya terlebih dahulu dilakukan upaya perdamaian. Namun jika upaya perdamaian di tingkat desa juga tidak dapat dilaksanakan, pihak kepolisian saya dengar tadi dari penyidiknya akan mengupayakan restorative justice. Begitu juga dengan kami, juga akan melaksanakan restorative justice juga yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun,”ujarnya. (Harapan Sagala)

BACA JUGA  Revitalisasi SD 177655 Simasom Diduga Luput dari Pengawasan Kepala Sekolah dan Konsultan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB