Dugaan Pungli di Samsat Boalemo, Warga Mengadu

- Editorial Team

Senin, 3 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boalemo, TRIBRATA TV

Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI), Boalemo akan turun tangan atasi dugaan pungutan liar (pungli) di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Boalemo.

Hal ini dikatakan Wakil Ketua LPK RI Boalemo Ikrar Setiawan Akasse setelah menerima aduan dari masyarakat Desa Hungayona’a, Yunus Gani terkait dugaan pungli tersebut.

Menurut Ikrar,berdasarkan pengaduan resmi yang diterima, warga diduga diminta uang Rp50 ribu tanpa kuitansi.

“Kami sebagai LPK wilayah Boalemo akan turun, seriusi,dan betul-betul dengan aduan ini. Rakyat bayar pajak artinya sudah baik berkontribusi pada negara, kenapa harus dibebankan biaya diluar regulasi yang ada,” kata Ikrar.

BACA JUGA  Pererat Silaturahmi, PJS Gorontalo Gelar Bukber

Menurutnya segala hal dan sesuatunya sudah diatur. Jika tidak ada aturannya, tetapi harus diminta untuk bayar, tentu termasuk tindakan dugaan pungli.

“Coba hitung 50 ribu kendaraan sehari, tinggal dikalikan saja jadi berapa. Intinya semua harus sesuai regulasi,” katanya.

“Kenapa masyarakat harus dibebankan yang tidak berdasarkan kewajiban,serta terindikasi diluar dari aturan maupun ketentuan yang ada,”ucapnya.

BACA JUGA  Patroli Rutin Polres Muaro Jambi Amankan 3 Pelaku Pungli

Dalam waktu dekat ini kata Ikrar,kami akan turun mengkonfirmasi terkait keluhan konsumen Desa Hungayonaa.

Warga itu mengadukan saat membayar pajak mobil, ia diminta Rp 50 ribu oleh petugas Samsat Boalemo tanpa disertai bukti kwitansi. Ia mengaku tidak tahu untuk apa uang itu.

Hingga berita ini ditayangkan awak media masih berupaya mengkonfirmasi ke oknum petugas Samsat Boalemo itu. (arlan)

BACA JUGA  Jalin Silaturahmi, PJS Boalemo Sambangi Kapolres

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB