Deli Serdang, TRIBRATA TV
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kanwil Sumatera Utara memberikan amnesti pada 3 orang Warga Binaan, Sabtu (02/08/2025).
Suasana haru dan syukur menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam saat 3 warga binaan menerima amnesti yang diberikan Presiden Republik Indonesia. Pemberian amnesti ini didasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.
Penerima amnesti dari Presiden yakni Albo Rajab Prayoga terpidana kasus narkotika dengan masa pidana 2 tahun, Frans Sahat Manalu terpidana kasus narkotika dengan masa pidana 2 tahun dan Boy Leonardo Sianturi terpidana kasus narkotika dengan masa pidana 3 tahun.
Kalapas Lubuk Pakam, Hakim Sanjaya menjelaskan pemberian amnesti merupakan bentuk pengampunan penuh dari negara, yang tidak hanya menghentikan masa pidana, tetapi juga menghapus seluruh akibat hukum dari vonis yang pernah dijatuhkan.
Langkah ini, menurutnya, juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong reintegrasi sosial dan mengurangi kepadatan penghuni di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. proses pemberian amnesti dilakukan melalui tahapan administrasi dan hukum yang ketat, mengikuti aturan dalam perundang-undangan yang berlaku.
“Amnesti ini bukan sekadar pembebasan, tapi juga harapan baru dan menjadi peluang bagi para warga binaan untuk kembali membangun kehidupan yang lebih baik bersama keluarga dan masyarakat,” imbuh Hakim.
Pemerintah berharap, pemberian amnesti ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri dan aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menerima kembali para eks-narapidana dengan tangan terbuka, demi mendukung proses reintegrasi sosial secara utuh. (Budi Triono)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









