Kajari Padangsidimpuan Lambok MJ Sidabutar dan Stafnya Diperiksa Pengacara

- Editorial Team

Sabtu, 3 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padangsidimpuan, TRIBRATA TV

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan (Psp),Dr.Lambok MJ Sidabutar,SH,MH dan jaksa penyidik Sartono Siregar SH, MH diperiksa pengacara Marwan Rangkuti selaku kuasa hukum Tersangka MKS dalam sidang Praperadilan No.5/Pid.Pra/2024 /P.Psp di PN.Padangsidimpuan pada Kamis (29/7/2024) kemarin.

Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi dan juga ahli pidana Dr Sumawaji, SH.Mhum dari UNPAD.

Dalam persidangan itu, Marwan mencecar Kajari Sidimpuan yang mengaku dialah yang membawa langsung MKS dari ruangan Sekda Kota Padangsidimpuan bersama jaksa penyidiknya Sartono Siregar dan Arga sebelum dibawa ke kantor Kejari Psp.

”Benar saya sendiri yang pimpin bersama tim penyidik saya untuk membawa MKS dari kantor Sekda karena sebelumnya sudah tahu dari inteligen keberadaan MKS,” kata Lambok MJ Sidabutar menjawab pertanyaan Marwan.

Saat Marwan mencecar mengapa Lambok yang langsung membawa MKS padahal MKS tidak pernah dipanggil sebelumnya, Lambok mengaku karena khawatir MKS nantinya akan ikuti langkah mantan Kadis PMD yang mangkir saat dipanggil.

BACA JUGA  Inkracht, Kejari Langkat Musnahkan 123, 79, 138 Ekstasi dan 61,11 Gram Ganja

“Saya dan tim membawa MKS karena khawatir MKS akan mangkir seperti IFS Kadis PMD yang mangkir dan perkara ini perkara extra ordinary crime sehingga diperlukan gerak cepat”, kata Kajari tersebut.

“Bukankah tindakan saudara yang membawa tanpa pernah memanggil terlebih dahulu bertentangan dengan Pasal 227 KUHAP”, tanya Marwan Rangkuti.

“Saya bisa lakukan itu dan itu bisa saya pertanggung jawabkan selaku penyidik dan saya tidak bersedia menjawab lebih lanjut karena itu sudah masuk pokok perkara,” kata Kajari itu berdalih.

Sementara terkait adanya memasuki rumah MKS pada Rabu (3/7/2024), oknum Kajari itu membantah disebut penggeledahan karena menurutnya penyidiknya hanya memfoto saja di ruangan tamu MKS dan tidak ada memeriksa barang -barang, saat ditanya Marwan terkait dasar penggeledahan itu karena tanpa adanya surat izin pengadilan dan juga saksi Lurah atau Kepling setempat

“Benar, saya ikut juga ke rumah MKS tanggal 3 Juli 2024, tapi itu bukan penggeledahan melainkan hanya konfrontasi dan sayapun tidak masuk ke rumah MKS,” ujarnya.

BACA JUGA  Jaksa Bacakan Dakwaan dalam Sidang Perdana Korupsi DD dan ADD Negeri Haya di PN Ambon

Tapi saat Marwan sebutkan adanya pengakuan tim penyidiknya dalam surat jawabannya bahwa jaksa masuk ruang tamu memfoto MKS dan HN, oknum Kajari itu mengklaim yang ditanya Marwan sudah masuk pokok perkara.

“Saya dan tim saya bersama MKS benar datang tanggal (3/7/24) tapi saya hanya diluar dan timnya tidak masuk hanya MKS dan HN lalu mereka di foto didalam ruang tamu. Dan itu sudah masuk pokok perkara dan saya tidak mau menjawab,” ujar Lambok saat dicecar Pengacara asal Medan itu.

Usai persidangan, Marwan mengatakan oknum Kajari Sidimpuan itu dalam memproses dan menetapkan MKS sebagai Tersangka terlalu prematur dan tidak sah, karena banyak aturan KUHAP dan Putusan MK No 21/PUU-XII/2014 yang tidak ditaati Kajari dalam penetapan Tersangka terhadap kliennya.

BACA JUGA  Sidang Perkara Lahan Runjab Sekda Luwu Timur, BPN Tak Bisa Tunjuk Batas

“Klien kami ditetapkan Tersangka melanggar putusan MK No.21/2014 artinya sebelum dijadikan Tersangka harusnya MKS wajib dipanggil terlebih dahulu sebagai saksi, tapi faktanya MKS tidak pernah dipanggil sebagai saksi secara patut tapi langsung ditangkap atau dibawa Lambok Dkk dan bahkan hak-hak MKS pasca ditahan diabaikan Lambok,” ujar Marwan didampingi keluarga MKS di kantor hukum Marwan Rangkuti & Rekan Padangsidimpuan, Jum’at (02/08/2024).

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Jul 2026 - 09:19 WIB