Inkracht, Kejari Langkat Musnahkan 123, 79, 138 Ekstasi dan 61,11 Gram Ganja

- Editorial Team

Senin, 18 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat, TRIBRATA TV

Kejaksaan Negeri Langkat memusnahkan barang bukti dan barang rampasan dari 171 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Senin (18/10/2021) sekira jam 10.20 WIB.

Sedikitnya 61,11 gram ganja, 123,79 gram sabu dan 138 butir ekstasi dimusnahkan dengan cara dibakar hingga menjadi abu.

“Barang bukti narkotika itu berasal dari 132 perkara yang sudah inkracht. Kita juga memusnahkan barang bukti dan rampasan dari 16 perkara horda dan 23 perkara kamtibum,” kata Kajari Langkat, Muttaqin Harahap melalui Kasi Intelijen Boy Amali via pesan WhatsAppnya.

BACA JUGA  Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti 1, 48 Kg Sabu

Pemusnahan barang bukti itu, kata Boy, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Stabat yang sudah inkracht. Dimana, amarnya memutuskan/memerintahkan memusnahkan barang bukti tersebut.

“Kemudian Kejari Langkat melaksanakan putusan PN dengan memusnahkan barang bukti tersebut,” lanjutnya.

Untuk barang bukti narkotika jenis ganja, Sabu dan pil ekstasi, dimusnahkan dengan cara dibakar sampai tidak dapat dipergunakan lagi. Sementara, barang bukti senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong.

BACA JUGA  Polda Jatim Musnahkan Ratusan Kg Narkoba Berbagai Jenis

Selain Kajari Langkat Muttaqin Harahap kegiatan itu juga dihadiri Kasubbagbin Kejari Langkat Gery Anderson, Kasi Intelijen Boy Amali, Kasi Pidum Indra Ahmadi Effendy H, Kasi Pidsus Mohammad Junio Ramandre dan Kasi Datun Ivan Damarwulan.

Selain itu, Kasi Barang Bukti Victor M Situmorang, Hakim PN Stabat Dicki Irvandi, Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Kusnadi, PLH Kasi Pemberantasan BNNK Langkat Iskandar Muda Siregar dan Kasi Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat Lina Hartini. (Edrin/r)

BACA JUGA  40 Hektar Ladang Ganja di Nagan Raya Dimusnahkan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru