Jakarta Utara, TRIBRATA TV
Penjualan rokok ilegal di wilayah Jakarta Utara kian marak dan berlangsung secara terbuka di sejumlah titik. Aktivitas ini terpantau tampak pada Kamis (3/7/2025) sore hari di beberapa kawasan yang menjadi pusat keramaian.
Pantauan di lapangan menunjukkan, peredaran rokok tanpa cukai resmi itu ditemukan di kawasan Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jalan Cipucang, Koja, serta di sekitar Marunda, tepatnya di dekat kawasan industri PT. KBN (Persero) menuju arah Rawa Malang, Cilincing, Jakarta Utara. Penjualan umumnya dilakukan mulai sekitar pukul 17.30 WIB, memanfaatkan momen masyarakat pulang kerja.
Salah satu warga sekaligus pembeli, Ahmad, mengaku mengetahui rokok yang dijual tersebut tidak memiliki pita cukai resmi. Namun, harga yang jauh lebih murah membuat rokok ilegal tetap diminati sebagian masyarakat.
“Ada banyak macam rasa, harganya juga murah. Contohnya kayak rokok mirip Sampoerna Mild, mereknya ‘E ESS Mild Grape Anjaiy’, isi 16 batang cuma Rp13 ribu,” kata Ahmad saat ditemui di kawasan Cilincing.
Saat ditanya soal asal muasal rokok-rokok ilegal tersebut, salah satu penjual mengaku hanya sebagai pedagang kecil yang mendapat pasokan dari pihak lain.
“Ada yang suplay, Pak. Saya cuma dagang aja, cari rezeki sedikit-sedikit,” ujar penjual yang enggan disebutkan namanya.
Penjualan rokok ilegal seperti ini berpotensi merugikan negara karena menghilangkan potensi penerimaan pajak dan cukai yang seharusnya masuk ke kas negara. Selain itu, produk ilegal juga tidak terjamin dari sisi kesehatan karena tidak melewati pengawasan standar produksi yang ditetapkan pemerintah.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Jakarta Utara dan Aparat Kepolisian hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait temuan peredaran rokok ilegal tersebut. Namun, masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal demi menjaga ketertiban serta kesehatan bersama.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Aparat Kepolisian terus berupaya melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di berbagai daerah lain. Masyarakat yang mengetahui adanya peredaran rokok ilegal dapat melapor ke pihak berwenang. (Ahmad FG)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









