Aniaya Anak Tetangga, Warga Perumahan Royal Spring Ditahan Polres Gowa

- Editorial Team

Jumat, 3 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gowa, TRIBRATA TV

Hanya gegara menakut-nakuti anaknya dengan gagang sapu, Yusuf (45) menganiaya tetangganya, MA seorang bocah berusia 14 tahun. Tak tanggung-tanggung ia menganiaya hingga muka korban lembam-lembam.

Informasi yang diperoleh, peristiwa itu terjadi di Perumahan Royal Spring Hertasning Blok A5 No 28 Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Senin (30/05/2022) malam sekitar pukul 19:30 WITA.

“Saat itu adik saya yang baru berusia 5 tahun hendak dipukul pakai kayu oleh anak pelaku yang berusia sekitar 7 tahun. Kemudian saya spontan mengambil sapu bertujuan untuk menakut-nakuti saja dan tidak memukulnya. Melihat saya saat itu pegang sapu anak tersebut lari sambil berteriak minta tolong kepada bapaknya,” ungkap MA, Rabu (1/6/2022).

BACA JUGA  Beraksi Lagi, 3 Residivis Curanmor Ditangkap Polsek Patumbak

Tak lama datanglah pelaku yang tiba-tiba menendang pintu rumah dan masuk ke dalam menghampiri korban lalu memukulnya secara membabi buta dengan cara meninju muka berkali-kali dan menjambak rambut korban.

“Bahkan pelaku juga memukul ibu dan tante saya yang hendak melerai dan menolong saya saat itu,” terangnya.

Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polres Gowa. Polisi bertindak cepat merespon laporan tersebut.

BACA JUGA  Polres Padangsidimpuan Tangkap Penjual Togel

“Saat ini pelaku telah diamankan oleh Polres Gowa dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Arny Jonathan SH, pengacara korban, Jumat (3/06/2022).

Menurutnya, pelaku diperiksa pada Kamis malam (4/6/2022) oleh Penyidik Perlindungan Anak (PPA) Polres Gowa. Dari pemeriksaan pelaku mengakui menganiaya korban.

“Pelaku mengakuinya, alasannya karena ia emosi sehingga polisi menetapkannya sebagai tersangka. Pasal yang dikenakan yang pertama adalah UU Perlindungan Anak dan kedua UU pidana umum dengan Pasal 170 dengan ancaman pidana 5 tahun keatas, jadi ada 2 UU yang menjerat pelaku,” jelasnya. (budiman)

BACA JUGA  Sadis, 3 Karyawan PT Amartha Diserang Pria Bersenjata Tajam Saat Tidur, Seorang Tewas Dua Luka Parah

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Jul 2026 - 09:19 WIB