Beraksi Lagi, 3 Residivis Curanmor Ditangkap Polsek Patumbak

- Editorial Team

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak Polrestabes Medan Polda Sumut menangkap 3 pelaku pencurian sepeda motor.

Kejadian berawal saat korban warga Jalan SM. Raja Gg Mesjid Kelurahan Sitirejo III Kecamatan Medan Amplas pada Selasa (28/1/2025) sekitar pukul 19.30 WIB memarkirkan sepeda motornya di teras rumah dengan keadaan terkunci stang.

Kemudian 2 pelaku D.P.N (29) warga Jalan Muara Desa Amplas Kecamatan Percut Seu Tuan dengan W.L.A (25) warga Jalan Pasar IV Desa Marendal II Kecamatan Patumbak dengan menggunakan kunci T, merusak sarang kunci sepeda motor korban dan membawa kabur.

Pada saat para pelaku melakukan aksinya terdengar oleh korban dan spontan korban berteriak maling. Namun, para pelaku tidak mengindahkan teriakan korban dan terus menancap gas sepeda motor korban.

BACA JUGA  Polisi Grebek KTV Scorpio, Belasan Pengunjung Diamankan

Saat bersamaan Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu M. Y Dabutar sedang melakukan patroli di seputaran lokasi. Mendengar teriakan korban, langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan tidak jauh dari lokasi kejadian para pelaku berhasil di amankan.

Dari kedua pelaku diamankan 1 kunci T dan motor Honda Vario BK 2600 AIQ warna putih. Selanjutnya kedua pelaku bersama dengan barang bukti dibawa ke Polsek Patumbak untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Selanjutnya, pada hari Senin (3/2/2025) sekitar pukul 22.00 WIB juga terjadi pencurian motor di Jalan Panglima Denai Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas.

Pelaku A.S (24) warga Jalan Tirto Sari Kecamatan Medan Tembung mencuri Honda Vario 150 BK 2962 AIH warna Merah yang terparkir di depan toko roti dengan keadaan stang terkunci. Atas kejadian tersebut korban membuat Laporan Polisi ke Polsek Patumbak.

BACA JUGA  Dua Tersangka dan Ribuan Pil Ekstasi Diamankan Polres Labuhanbatu

Atas dasar Laporan Polisi tersebut, Kapolsek Patumbak Kompol Faidir memerintahkan Team URC Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan terhadap pelaku pencurian tersebut.

Dari hasil penyelidikan Team URC pada Selasa tanggal 4 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB diketahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan. Selanjutnya pelaku beserta motor hasil curiannya berhasil di amankan di daerah Jalan Panglima Denai.

“Ketiga pelaku yang kita amankan dari dua Laporan Polisi yang kita terima adalah residivis curanmor dan telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi yang ada di Kota Medan,” terang Kapolsek.

BACA JUGA  Puluhan Preman dan Pelaku Pungli Diciduk Polrestabes Medan

“Para pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun hukuman penjara,” tutup Faidir.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Penulis : H Pakpahan

Editor : Aqila

Berita Lainnya

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Curi Laptop, 2 Residivis Ditembak Polsek Medan Kota
Kurang dari 12 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penembakan yang Tewaskan Korbannya
Sanggahan/ Koreksi Berita Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:22 WIB

Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:41 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:12 WIB

Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!