Rokan Hilir, TRIBRATA TV
Sebulan diburu, Iwan Alex (42) akhirnya berhasil diciduk polisi saat mengendarai sepeda motor di Jalan Bhakti Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau pada Kamis (30/12/2021) pekan lalu.
Warga Jalan Damai Gang Nazar Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau ini diketahui pelaku pejambretan tas milik Lim lie Chiaw (56) warga Kota Medan Provinsi Sumatera Utara yang terjadi pada Minggu 28 Nopember 2021 lalu.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi, Senin (3/1/2021) mengatakan pejambretan itu terjadi saat korban bersama seorang temannya sedang berjalan kaki di Jalan Darma Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Tiba-tiba pelaku menarik tas merek Prada yang disandang korban hingga putus. Pelaku kemudian membawa kabur tas dengan cara melompat ke kolong rumah warga dan menghilang.
Korban pun mengadukan peristiwa itu ke Polsek Panipahan. “Korban kehilangan uang tunai Rp5 juta, kartu ATM dan KTP,” kata AKP Juliandi.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan unit Reskrim Polsek Panipahan akhirnya mendapat informasi keberadaan pelaku. Petugas langsung menangkapnya saat melintas mengendarai sepeda motor Honda Supra X tanpa nomor polisi bersama seorang temannya.
“Personil langsung membawanya ke Mapolsek Panipahan untuk proses lebih lanjut,” tandasnya. (Bliser)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









