Edarkan Sabu Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi

- Editorial Team

Rabu, 6 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Hendak edarkan narkotika jenis sabu-sabu, sepasang kekasih diringkus personel Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polrestabes Medan.
Pasangan kekasih tersebut masing-masing berinisial NN (40), warga Jalan Karya Clincing, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan teman prianya RS (40) warga Kabupaten Indra Giri Hulu, Provinsi Riau.

“Keduanya ditangkap pada hari Rabu (30/12/2020) kemarin di Jalan AR Hakim, kota Medan, provinsi Sumut,” ujar Kepala Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan, Rabu, (6/1/2021).

BACA JUGA  Usai Beli Sabu, 2 Warga Mabar Diringkus Polisi

Menurutnya kasus ini berhasil diungkap setelah personel Unit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Medan menindaklanjuti informasi adanya sepasang kekasih yang hendak bertransaksi narkotika.

“Dari kedua tersangka, personel menyita serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,5 ons,” jelas Kasat.

Selain barang bukti tersebut, tambah Kasat, pihaknya juga menyita satu unit mobil plat BK 1687 LT warna hitam dan uang tunai sebesar Rp25 juta.

“Ketika diinterogasi, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari dua orang berinisial P dan B. Dan pengakuannya, kedua tersangka baru sekali ini melakukan bisnis haram tersebut. Akan tetapi, kita tidak langsung percaya dan sedang mendalami kasus ini,” tambah Kompol Oloan seraya mengatakan tengah memburu pemasoknya.

BACA JUGA  Polrestabes Medan Ajak Kepling Pulo Brayan Kota Jaga Keamanan dan Ketertiban

Usai diamankan, kata Kompol Oloan, para tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolrestabes Medan untuk diposes.

“Imbas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” ujarnya. (Zak)

BACA JUGA  Lagi Asik Nyabu, 2 Pria Digerebek Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru