Peredaran 6 Kg Sabu Digagalkan Polda Sumut

- Editorial Team

Minggu, 28 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Enam kilogram sabu berhasil digagalkan peredarannya oleh Ditresnarkoba Polda Sumut dari kawasan Deliserdang dan Binjai pada Selasa (23/2/2021) lalu.

Dua lokasi itu masing-masing Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai serta Jalan H. Anif Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang tepatnya di halaman parkir Hotel Miyana.

Polisi menangkap tiga pelakunya, MA alias Amad (31) warga Dusun Jeuleubee Desa Tualang Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh, M alias Maulid (28) warga Dusun Kesehatan Desa Lhok Dalam Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh dan HF (35) warga Jalan Melati Dusun XX Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

BACA JUGA  Ditangkap Warga, Maling Mesin Dompeng Diantar ke Polsek Beringin

“Awalnya personil Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba menangkap MA dan M di Jalan Tengku Amir Hamzah Binjai,” ucap Kasubid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Sabtu (27/2/2021).

Dalam penangkapan itu polisi menemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Guanyinwang berisi sabu yang dibalut dengan plastik hitam di dashboard mobil Avanza B 1099 URR.

BACA JUGA  Aniaya Korban Pakai Pisau, Pemuda ini Diringkus Polsek Samboja

“Kepada petugas, kedua tersangka mengaku sabu itu akan diantar di halaman parkir Hotel Miyana,” katanya.

Petugas kemudian mengembangkannya ke lokasi yang disebutkan. Di sini petugas menangkap HF.

“Kini ketiganya berikut barang bukti diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut,” tandasnya. (H.Pakpahan)

BACA JUGA  Bobol Indomaret, Seorang Ditangkap, Dua Buron

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru