Sanggau, TRIBRATA TV
Karantina Pertanian Kelas 1 Entikong Kabupaten Sanggau, Kalbar memusnahkan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (MPHPHK) dan Organisme Penggangu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Pemusnahan dilakukan pada Rabu (30/11/2022) kemarin di Kantor SKP kelas I Entikong Jalan Malindo Entikong, Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau.
Hadir dalam pemusnahan ini Danyonif 645/GTY diwakili Pakum Letda Budi Budiman, Pengawasan Penindakan SKP 1 Entikong, Noval Isnaeni, Kapolsek Entikong AKP Sapja, Kepala Bea dan Cukai Entikong diwakili Ari Saputra serta staf fungsional KT/KH SKP I Entikong.
Noval Isnaeni, melalui pesan singkatnya kepada TRIBRATA TV menyampaika pemusnahan ini berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 33 yaitu setiap orang yang memasukkan media pembawa ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan dan/atau produk tumbuhan, memasukkan media pembawa melalui tempat pemasukan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina di tempat pemasukan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian.
Disebutkan pada bulan Oktober 2022, Stasiun Karantina Pertanian Entikong menahan MP HPHK/OPTK dari Malaysia karena tidak memenuhi persyaratan sesuai UU.
Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 pasal 44, MP OPTK tersebut dilakukan penahanan selama 3 hari kerja untuk memenuhi dokumen persyaratan karantina.
Namun setelah 3 hari, pemilik tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan karantina sehingga dilakukan tindakan penolakan dengan batas waktu maksimal tindakan penolakan 3 hari kerja.
sesuai dengaberdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 pasal 48 ayat (1) huruf c, maka MP HPHK/OPTK tersebut dilakukan tindakan karantina pemusnahan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019 Pasal 47 ayat (1).
Sejumlah Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (MPHPHK) dan Organisme Penggangu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dimusnahkan adalah Daging Babi Olahan 14.23 Kg Telur Ayam 3,5 Kg Daging Babi: 4 Kg, Daging Ayam: 9,86 Kg, Bunga Kamboja : 2 Batang, Bibit Kaktus: 2 Batang, Bibit Daun Kari : 2 Batang dan Bibit Jeruk 2 Batang semuanya berasal dari Malaysia.(Syamsumen)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









