Karantina Pertanian Entikong Musnahkan MPHPHK

- Editorial Team

Jumat, 2 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sanggau, TRIBRATA TV

Karantina Pertanian Kelas 1 Entikong Kabupaten Sanggau, Kalbar memusnahkan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (MPHPHK) dan Organisme Penggangu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Pemusnahan dilakukan pada Rabu (30/11/2022) kemarin di Kantor SKP kelas I Entikong Jalan Malindo Entikong, Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau.

Hadir dalam pemusnahan ini Danyonif 645/GTY diwakili Pakum Letda Budi Budiman, Pengawasan Penindakan SKP 1 Entikong, Noval Isnaeni, Kapolsek Entikong AKP Sapja, Kepala Bea dan Cukai Entikong diwakili Ari Saputra serta staf fungsional KT/KH SKP I Entikong.

Noval Isnaeni, melalui pesan singkatnya kepada TRIBRATA TV menyampaika pemusnahan ini berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 33 yaitu setiap orang yang memasukkan media pembawa ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan dan/atau produk tumbuhan, memasukkan media pembawa melalui tempat pemasukan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina di tempat pemasukan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian.

BACA JUGA  Warga Medan Korban Perdagangan Orang di Malaysia, Diselamatkan Polsek Jagoi Babang

Disebutkan pada bulan Oktober 2022, Stasiun Karantina Pertanian Entikong menahan MP HPHK/OPTK dari Malaysia karena tidak memenuhi persyaratan sesuai UU.

Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 pasal 44, MP OPTK tersebut dilakukan penahanan selama 3 hari kerja untuk memenuhi dokumen persyaratan karantina.

BACA JUGA  Kejati Kalbar Tahan Tersangka Korupsi Bank BUMN

Namun setelah 3 hari, pemilik tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan karantina sehingga dilakukan tindakan penolakan dengan batas waktu maksimal tindakan penolakan 3 hari kerja.

sesuai dengaberdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 pasal 48 ayat (1) huruf c, maka MP HPHK/OPTK tersebut dilakukan tindakan karantina pemusnahan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019 Pasal 47 ayat (1).

Sejumlah Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (MPHPHK) dan Organisme Penggangu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dimusnahkan adalah Daging Babi Olahan 14.23 Kg Telur Ayam 3,5 Kg Daging Babi: 4 Kg, Daging Ayam: 9,86 Kg, Bunga Kamboja : 2 Batang, Bibit Kaktus: 2 Batang, Bibit Daun Kari : 2 Batang dan Bibit Jeruk 2 Batang semuanya berasal dari Malaysia.(Syamsumen)

BACA JUGA  Hendak Balap Liar, Tujuh Remaja Digelandang Patroli Presisi Polres Sekadau

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB