Kejati Kalbar Tahan Tersangka Korupsi Bank BUMN

- Editorial Team

Rabu, 9 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak, TRIBRATA TV

AF, tersangka korupsi pada salah satu bank BUMN di Ketapang, Kalimantan Barat akhirnya ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Kalbar, Rabu (8/3/2022).

Menurut Kajati Kalbar, Masyhudi, penyidik telah mengantongi 2 alat bukti yang cukup, sehingga tersangka dugaan korupsi Dana Pendapatan Bunga dan Pinalty, pada salah satu Bank BUMN di daerah Ketapang itu ditahan.

“Tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan, 8-27 Maret 2022 dan akan ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak,” ujarnya.

Masyhudi mengatakan pengungkapan perkara ini merupakan hasil kerjasama antara Kejati Kalbar dengan salah satu Bank BUMN. Berawal dari informasi Asisten Manajer Pemasaran Mikro (AMPM), pada posisi 31 Januari 2022, bank tersebut dalam keadaan rugi padahal dalam asumsi bank tersebut seharusnya dalam keadaan laba.

BACA JUGA  Kasus Oknum Pegawai BSI Lhoknga Dilimpahkan ke Jaksa

Kemudian ditemukan anomali saldo abnormal di rekening Pendapat Bunga Kredit NP Kupedes-Ph3 AC dan Pendapatan Denda /Pinalty Non Program.

Akibat perbuatan AF yang bertugas di bagian customer service, mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp6.128.096.537.

BACA JUGA  Komplotan Curanmor Digulung Polsek Pontianak Utara

Pengembangan penyidikan terus berlanjut dikuatirkan ada orang lain yang terlibat bersama tersangka.

Perbuatan tersangka diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

“Kejaksaan akan terus tegas dalam penegakan hukum terutama korupsi agar perekonomian Indonesia menjadi lebih baik, terutama lembaga pengelola keuangan diisi oleh orang-orang, SDM maupun para bankir yang berintegritas, pantas dan layak untuk ditempatkan disana”, tegas Masyudi. (masudi)

BACA JUGA  Kapolsek Jongkong Hadiri Apel Siaga Coklit dan Pelantikan Pantarlih

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya
Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren

Berita Terbaru

Kriminal

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Jun 2026 - 18:03 WIB

error: Content is protected !!