Berkas Perkara Pembunuhan Sempurna Pasaribu dan Keluarga Dilimpahkan ke Jaksa

- Editorial Team

Sabtu, 2 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo, TRIBRATA TV

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Karo, Kabupaten Karo, Sumatera Utara menerima pelimpahan tahap dua atas tiga tersangka dan barang bukti kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan wartawan Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karo, Johannes Pasaribu mengatakan ketiga tersangka yakni Bebas Ginting alias Bulang (yang menyuruh melakukan pembunuhan berencana), Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang (eksekutor atau yang melakukan pembunuhan berencana) dan Rudi Apri Sembiring (eksekutor).

“Hari ini Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Karo telah menerima 3 orang tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan pembakaran mengakibatkan matinya orang di Kelurahan Padangmas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo,” ujarnya, Jumat (1/11/2024) seperti dikutip dari CNN Indonesia.

BACA JUGA  Saat Antri BBM, Madi Tewas Ditikam

Dalam kasus ini Sempurna Pasaribu yang merupakan wartawan Tribrata TV tewas terbakar di dalam rumahnya bersama tiga anggota keluarganya yakni istrinya Eprida Br Ginting (48), anaknya Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya Lowi Situngkir (3).

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Penyidik Polres Tanah Karo setelah Tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) baik secara formil dan materiil,” jelasnya

Menurutnya penyidik telah memeriksa 36 orang saksi, 3 orang saksi ahli. Berkas yang dilimpahkan oleh Penyidik Polres Tanah Karo terdiri dari 2 berkas perkara (split).

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP atau Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 187 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.

BACA JUGA  Cucu Pemilik Kebun Sawit yang Membunuh WNI di Serawak Malayasia Terancam Hukuman Mati

“Ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rutan Klas IIB Kabanjahe oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dengan alasan Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan mempercepat proses penyidikan,” katanya.

Sebelumnya kebakaran menghanguskan satu unit warung kopi dan kios kelontong milik Rico Sempurna Pasaribu wartawan media tribrata tv di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada Kamis (27/6/2024) sekitar pukul 03.40 WIB. Dalam insiden itu, Sempurna Pasaribu tewas terbakar bersama tiga anggota keluarganya.

Kebakaran terjadi setelah korban memberitakan perjudian yang diduga melibatkan oknum TNI Koptu HB di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara mengungkap korban selama ini mendapatkan jatah uang mingguan judi dari aparat tersebut.

BACA JUGA  Pembunuhan Hakim Terungkap, Diotaki Istrinya Sendiri

Belakangan terungkap bahwa tempat tinggal korban sengaja dibakar oleh para tersangka diduga atas perintah Koptu HB.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB