Viral, Ibu ini Demo di Depan Kantor Jaksa Tuntut Pelaku Cabul Anaknya Ditahan, Lihat Videonya

- Editorial Team

Selasa, 2 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang Bedagai, TRIBRATA TV

Ibu korban pencabulan mendesak Kejaksaan Negeri Sei Rampah menahan Johan Wijaya, yang tak lain suaminya sendiri. Johan Wijaya saat ini menjalani persidangan atas tuntutan pencabulan pada anak kandung namun tidak ditahan kejaksaan.

Menurut Happy (34), anaknya Jc (5) telah dicabuli Johan sejak berusia 2 tahun. Pencabulan ini terungkap pada Januari 2019 dan dilaporkan pada 28 Januari 2019 ke Polres Sergai dengan nomor LP/40/I/2019/SU/RES/SERGAI.

Happy yang dikonfirmasi awak media Senin (1/2/2021) sekitar pukul 13:00 Wib di halaman Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai mengatakan mereka menyesalkan Johan Wijaya tidak ditahan pihak kejaksaan.

“Apapun alasannya, harusnya terdakwa ditahan karena pasal yang dikenakan padanya diatas 5 tahun. Kalau dikatakan tahanan kota, ia sering ke Kota Medan, padahal ia tidak boleh keluar Perbaungan,” ujar Happy.

BACA JUGA  Kapolsek Perbaungan Bantu Warga Kurang Mampu yang Sakit Menahun

Selain itu ia juga menyayangkan tuntutan jaksa yang tidak maksimal. Jaksa hanya menuntut 9 tahun penjara. “Pencabulan ini dilakukan oleh orang yang harus melindungi, harusnya tuntutannya diatas 10 tahun,” kata Happy lagi sambil menangis.

Ia menilai ada “permainan” di kejaksaan sehingga tuntutan rendah dan terdakwa tidak ditahan.

“Kita berharap penegak hukum, baik jaksa dan hakim lebih bijak dalam menangani perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur apalagi yang dilakukan oleh orangtua kandungnya,” tambahnya.

Di tempat terpisah aktifis perlindungan anak minta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI, memeriksa jaksa nakal yang tega “bermain” dalam perkara ini.

BACA JUGA  Polisi Buru Pembegal Ibu Hamil 8 Bulan di Sergai

Kasi Pidum Kejari Sei Rampah, JR Silaban, bersama Kasi Intel Agus Adi Atmaja saat dikonfirmasi awak media mengatakan perkara itu sudah dipersidangkan. “Kita terus berupaya melakukan dan melanjutkan perkara ini, namun keputusan nanti ada di pengadilan,” kata Kasi Pidum.

Semua sudah ada aturannya sesuai UU yang kita lakukan,bahkan kami sudah mengajukan tuntutan 9 tahun penjara, namun terdakwa melalui kuasa hukumnya melakukan pledio (pembelaan) setelah pemeriksaan selesai.

“Kita akui memang kasus ini sudah lama sejak tahun 2019 namun kita tetap mengupayakan agar kasus ini tetap berjalan,” katanya.

Sementara disinggung soal tersangka yang tidak ditahan,ia menyampaikan semua ada aturannya. “Bukkan tidak ditahan, terdakwa dikenakan tahanan kota artinya ada mekanisme dan pertimbangan yang diberikan yaitu terdakwa proaktif dan pada saat persidangan selalu hadir,” katanya.(Willy Lubis)

BACA JUGA  Janji Bisa Sembuhkan Ayahnya, ABG 15 Tahun Diperkosa Dukun

Lihat Videonya: JANGAN LUPA LIKE DAN SUBSCRIBE TRIBRATA TV SUMUT

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Terbaru