Janji Bisa Sembuhkan Ayahnya, ABG 15 Tahun Diperkosa Dukun

- Editorial Team

Selasa, 2 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Mengaku sebagai paranormal,.S ditangkap polisi karena diduga memperkosa seorang bocah berusia 15 tahun. Ia janjikan bisa menyembuhkan ayah korban.

“Kasus ini terjadi pada Agustus 2021. Lokasinya di Kecamatan Tebing, Kabupaten Deli Serdang,” sebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Selasa (2/11/2021).

Hadi mengatakan dugaan pemerkosaan itu kemudian dilaporkan ibu korban, SA, ke Subdit Renakta Polda Sumut. Kasus ini berawal saat ayah korban datang ke pelaku untuk berobat.

BACA JUGA  Kasus Covid-19 Kembali Meningkat, Polda Sumut Himbau Masyarakat Perketat Prokes

“Dengan bermodus pelaku ini bisa mengobati dan kesehariannya sebagai paranormal dia menjanjikan kalau ayah korban bisa disembuhkan dengan pengobatan yang dia miliki. Sebelum mengobati, si pelaku membujuk anak pasien tadi untuk ke rumah pelaku dengan mengatakan, ‘Kalau bapakmu mau sembuh, kamu datang dulu ke tempat saya atau ke rumah saya’,” ucap Hadi.

Korban disebut menuruti permintaan pelaku. Saat itulah pelaku diduga memperkosa korban dengan iming-iming ayahnya bakal sembuh.

“Pelaku ini sudah melakukan persetubuhan dengan diiming-imingi, kata-kata bujuk rayunya itu bahwa orang tuanya itu akan sembuh atau bisa disembuhkan oleh yang bersangkutan,” sebut Hadi.

BACA JUGA  Alumni Akpol 94 Tunggal Panaluan Gelar Bakti Sosial

Hadi mengatakan ada lima saksi yang diperiksa. Hadi berharap pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pelaku disebut merupakan residivis. Dia pernah divonis 6 bulan penjara karena penggelapan uang. (H.Pakpahan)

BACA JUGA  Februari-Maret Pelaku Narkoba Terbanyak Ditangkap Polres Tebing Tinggi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru