Janji Bisa Sembuhkan Ayahnya, ABG 15 Tahun Diperkosa Dukun

- Editorial Team

Selasa, 2 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Mengaku sebagai paranormal,.S ditangkap polisi karena diduga memperkosa seorang bocah berusia 15 tahun. Ia janjikan bisa menyembuhkan ayah korban.

“Kasus ini terjadi pada Agustus 2021. Lokasinya di Kecamatan Tebing, Kabupaten Deli Serdang,” sebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Selasa (2/11/2021).

Hadi mengatakan dugaan pemerkosaan itu kemudian dilaporkan ibu korban, SA, ke Subdit Renakta Polda Sumut. Kasus ini berawal saat ayah korban datang ke pelaku untuk berobat.

BACA JUGA  Wujud Syukur dan Kepedulian, Perwira SIP Angkatan 51 SIAP Polda Sumut Gelar Bakti Sosial

“Dengan bermodus pelaku ini bisa mengobati dan kesehariannya sebagai paranormal dia menjanjikan kalau ayah korban bisa disembuhkan dengan pengobatan yang dia miliki. Sebelum mengobati, si pelaku membujuk anak pasien tadi untuk ke rumah pelaku dengan mengatakan, ‘Kalau bapakmu mau sembuh, kamu datang dulu ke tempat saya atau ke rumah saya’,” ucap Hadi.

Korban disebut menuruti permintaan pelaku. Saat itulah pelaku diduga memperkosa korban dengan iming-iming ayahnya bakal sembuh.

“Pelaku ini sudah melakukan persetubuhan dengan diiming-imingi, kata-kata bujuk rayunya itu bahwa orang tuanya itu akan sembuh atau bisa disembuhkan oleh yang bersangkutan,” sebut Hadi.

BACA JUGA  3 Bulan Terakhir, Polda Sumut Gagalkan Peredaran 242 Kg Sabu

Hadi mengatakan ada lima saksi yang diperiksa. Hadi berharap pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pelaku disebut merupakan residivis. Dia pernah divonis 6 bulan penjara karena penggelapan uang. (H.Pakpahan)

BACA JUGA  ‎Karena PT. UG Tak Peduli, Warga Minta Polda Sumut agar Gudang Cangkang di Police Line

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Petugas TPR Pantai Parangtritis,Motif Dendam
Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos

Berita Lainnya

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:30 WIB

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Petugas TPR Pantai Parangtritis,Motif Dendam

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Berita Terbaru

error: Content is protected !!