Medan, TRIBRATA TV
Mengaku sebagai paranormal,.S ditangkap polisi karena diduga memperkosa seorang bocah berusia 15 tahun. Ia janjikan bisa menyembuhkan ayah korban.
“Kasus ini terjadi pada Agustus 2021. Lokasinya di Kecamatan Tebing, Kabupaten Deli Serdang,” sebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Selasa (2/11/2021).
Hadi mengatakan dugaan pemerkosaan itu kemudian dilaporkan ibu korban, SA, ke Subdit Renakta Polda Sumut. Kasus ini berawal saat ayah korban datang ke pelaku untuk berobat.
“Dengan bermodus pelaku ini bisa mengobati dan kesehariannya sebagai paranormal dia menjanjikan kalau ayah korban bisa disembuhkan dengan pengobatan yang dia miliki. Sebelum mengobati, si pelaku membujuk anak pasien tadi untuk ke rumah pelaku dengan mengatakan, ‘Kalau bapakmu mau sembuh, kamu datang dulu ke tempat saya atau ke rumah saya’,” ucap Hadi.
Korban disebut menuruti permintaan pelaku. Saat itulah pelaku diduga memperkosa korban dengan iming-iming ayahnya bakal sembuh.
“Pelaku ini sudah melakukan persetubuhan dengan diiming-imingi, kata-kata bujuk rayunya itu bahwa orang tuanya itu akan sembuh atau bisa disembuhkan oleh yang bersangkutan,” sebut Hadi.
Hadi mengatakan ada lima saksi yang diperiksa. Hadi berharap pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pelaku disebut merupakan residivis. Dia pernah divonis 6 bulan penjara karena penggelapan uang. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








