Polresta Pekanbaru Sita Rp3, 2 M dari Bandar Narkoba

- Editorial Team

Kamis, 1 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Siitumeang unjuk gigi dengan keberhasilannya mengamankan seorang buronan bandar besar narkoba jaringan internasional berinisial RAM (25) pada Senin (21/11/2022) kemaren, setelah 9 bulan buron.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti hasil penjualan narkotika lebih kurang senilai Rp3,2 miliar. Selain itu petugas juga turut mengamankan satu unit mobil Honda Civid Turbo.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi didampingi Kasat Narkoba mengatakan, tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang berhasil diungkap 9 bulan yang lalu.

“Tersangka ini merupakan buronan yang selama ini kita cari selama lebih kurang 9 bulan lalu, terkait kasus peredaran 44.985 butir pil Ekstasi serta 4 kilogram sabu serta 3.202 butir Happy Five, dengan tersangka masing-masing berinisial RP (21) dan AA (21),” kata Kapolresta Pekanbaru pada Senin (28/11/2022) kemarin.

BACA JUGA  Polres Nganjuk Tangkap Pengedar Pil LL

Selain uang tunai, tambah Kapolresta petugas juga mengamankan beberapa buku tabungan serta ponsel milik tersangka.

“Dalam buku tabungan tersebut berisi saldo senilai Rp160 juta dan inibmasih dalam proses penyelidikan kami, apabila ada kaitannya dengan perkara ini maka kita jadikan barang bukti,” tambahnya.

“Dia bandar besar, sudah berhubungan negara tetangga. Kesehariannya tidak bekerja, hanya sebagai bandar, yang jelas uang yang kita amankan ini ada kaitannya dengan transaksi narkoba dari tahun 2021 lalu,” ucap Pria budi.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Junto 132 UUD RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sekaligus yang besangkutan dikenakan tindak pidana pencucian uang Pasal 3,4 dan 5 UUD RI nomor 8 tahun 2010 dengan ancaman hikuman diatas 10 tahun penjara,” kata Kapolresta.

BACA JUGA  Polresta Pekanbaru Tangkap Supir Bunuh Majikan yang Lari ke Banyuwangi, Jatim

Seperti diketahui sebelumnya, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, pada Jumat (10/06/2022) siang lalu, sekitar pukul 14.15 WIB, berhasil mengamankan kurang lebih 49.114 butir ektasi serta 5,6 kilogram narkotika jenis sabu serta 3.202 butir happy Five, milik sepasang suami istri masing-masing berinisial RP (21) dan NM (21) serta seorang tersangka berinisial AA (21).

Ketiga tersangka ditangkap petugas di dua lokasi berbeda, dimana tersangka RP dan NM yang merupakan pasangan suami istri ditangkap disebuah rumah kos yang berada di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau.

BACA JUGA  11,7 Kg Sabu dan 1.040 Butir Ekstasi Diblender Polisi

Sedangkan tersangka AA (21) diamankan petugas di rumah kos Melati Residence kamar nomor 203 yang berada di Jalan Melati Indah Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.(situmorang)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB