Pekanbaru, TRIBRATA TV
Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang melarikan diri ke Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
“Pelaku ditangkap di Gang Sukun Kelurahan Sumberrejo Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur pada Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 15.10 WIB,” kata
Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky didampingi Kasat Reskrim Kompol Bery Juana Putra dalam konferensi pers, Rabu (19/6/2024).
Wakapolresta mengatakan peristiwa pembunuhan itu diketahui saat anak korban, Siti Hamidah curiga karena telepon korban tidak aktif seharian.
Hingga pada Rabu (29/5/2024) sekira pukul 17.30 WIB, Siti Hamidah bersama adiknya mendatangi rumah ayahnya di Jalan Bunga Inem Perum Mandala Garden Kelurahan Sialang Munggu Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru.
Begitu sampai, ia melihat pintu pagar digembok, pintu rumah tertutup dan mobil korban tidak ada di garasi serta lampu rumah dalam keadaan mati. Tetangga yang ditanya menerangkan dua hari sebelumnya melihat korban bersama sopirnya.
Karena curiga, Siti langsung masuk kedalam rumah menggunakan kunci serap yang dimilikinya. Saat menghidupkan lampu rumah ia terkejut melihat ada gundukan diruang keluarga yang tertutup dengan kain.
Curiga dan takut ia pun meminta bantuan warga. Setelah gundukan kain dibuka oleh Ketua RT, terlihat Saiwan (68) ayahnya sudah tidak bernyawa lagi dan nampak bercak darah dilantai tempat korban.
Peristiwa ini langsung dilaporkan ke Polsek Binawidya. Tim yang turun ke lokasi kemudian melakukan olah TKP hingga akhirnya berhasil mengindentifikasi pelaku pembunuhan.
Dari rekaman CCTV, supir korban bernama Raka Saputra diketahui merupakan pelaku pembunuhan itu.
Tim kemudian memburu pelaku yang diketahui sudan meninggalkan Kota Pekanbaru menuju Jakarta. Tim Resmob Jembalang kemudian berangkat ke Jakarta pada 10 Juni 2024 untuk melakukan profiling keberadaan tersangka melalui interogasi langsung dengan keluarga tersangka.
Dari hasil interogasi diperoleh data keberadaan tersangka di wilayah Jawa Timur tepatnya di Kabupaten Banyuwangi.
“Selanjutnya Tim Resmob Jembalang berangkat menuju Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur dengan berkoordinasi dengan Tim Resmob Polda Jatim dan Satreskrim Polresta Banyuwangi. Setelah dilakukan pencarian tim gabungan ini berhasil menemukan keberadaan tersangka,” kata AKBP Hengky.
Kepada petugas, tersangka mengakui membunuh korban untuk mengambil barang-barang berharga milik korban.
Pelaku bersama barang bukti mobil Suzuki Ertiga No. Polisi BM 1594 DS, uang tunai sejumlah Rp33.750.000, bantal dan rekening koran Bank Mandiri diboyong ke Mapolresta PekanbaruĀ untuk penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lama 20 tahun atau hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun,” tutup Wakapolresta.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









