Nganjuk, TRIBRATA TV
RF (27), warga Desa Kepuh ditangkap Polres Nganjuk karena karena kedapatan menjadi pengedar jenis obat keras berbahaya (okerbaya) di parkiran Indomaret, Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, pada Jumat (24/1/2025).
“Kami mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa 2 butir Pil LL, 1 plastik klip berisi 50 butir Pil LL, serta barang lain seperti sepeda motor dan handphone. Penangkapan ini hasil dari pengembangan kasus sebelumnya,” ungkap Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, Sabtu (25/1/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto menambahkan barang bukti lainnya berupa 3 plastik berisi masing-masing 100 butir Pil LL ditemukan di rumah tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pengedar lainnya,” pungkas Iptu Sugiarto.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









