Kawin Lagi, Seorang Istri Laporkan Oknum Pengacara ke Polisi

- Editorial Team

Selasa, 1 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Seorang oknum pengacara inisial FA (42) dilaporkan istrinya inisial UAL (29) ke Polrestabes Medan, karena FA memperistri wanita lain tanpa sepengetahuan istri sah.

Laporan itu tertuang dalam Nomor STTLP/2809/N Yan 2,5/2020/SPKT Polrestabes Medan tertanggal 11/11/2020 dengan perkara kawin halangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan pasal 279 KUHPidana.

Hal tersebut disampaikan UAL kepada TRIBRATA TV Senin (30/11/2020) ketika ditanyakan kenapa FA yang juga masih suami sahnya dilaporkan dan ditempuh dengan cara jalur hukum, ibu satu anak ini berasalan bahwa FA menikah dengan wanita lain tanpa sepengetahuan dirinya, dan alasan lain FA tidak lagi menafkahi keluarga dan anak semata wayangnya.

“Ia benar pak, FA saya laporkan ke polisi, karena dia menikah lagi tanpa saya ketahui, dan tidak pernah menafkahi saya dan anakku,” ujarnya dengan sedih.

BACA JUGA  Berkas Oknum Anggota DPRD Sumut yang Aniaya Polisi Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

UAL menceritakan, hati istri mana yang tidak sakit kalau mengetahui suaminya menikah lagi. Tentu tidak ada yang rela jika suami membagi cintanya dengan wanita lain, apalagi sudah memiliki anak darah daging mereka sendiri.

Mahligai rumah tangga yang mereka bangun sejak tahun 2011 silam sudah dikaruniai seorang anak, sehingga sejak UAL mengetahui FA menikah lagi. Ia bingung dan tidak tahu harus berbuat apa, atas ulah FA keluarganya tidak terima atas kelakuan FA, olehnya ia memutuskan untuk melaporkan FA kepada Polisi.

Awalnya, UAL mengetahui FA menikah ketika ada pesan masuk dari seseorang yang tidak dikenal ke ponselnya. Belakangan diketahui istri kedua FA lah yang mengirim pesan tersebut. Waktu itu UAL dikirimi foto buku nikah serta foto saat akad nikah.

BACA JUGA  Malam Minggu, Polrestabes Medan Terjunkan 301 Personil

Seketika UAL kaget bagai disambar petir disiang bolong, karena sebelumnya FA tidak pernah bercerita kepada UAL, dan tidak ada sepatah kata pun dari FA kalau dia akan menikah lagi.

“Waktu saya dikirim pesan, foto buku nikah dan foto pernikahan mereka berdua, saya shok dan kaget pak, karena selama ini saya tak pernah dikasih tahu akan menikah lagi,” ungkapnya sedih.

Tidak hanya itu, kata UAL warga Batang Kuis itu merasa dibohongi lantaran FA menikah tidak ada tanda-tanda curiga atau tindakan aneh ditunjukkan FA selama ini. Bahkan, kata UAL dengan berbagai cara FA menutupi pernikahanya supaya tidak ketahuan olehnya, dicontohkan belum lama ini FA pernah meminta UAL untuk diberikan HP yang baru.

Dengan adanya kasus yang merundungnya, UAL memohon kepada Kapolrestabes Medan agar laporannya dapat segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan ia berharap FA dapat segera ditangkap.

BACA JUGA  Siswa Kelas 4 SD di Medan Dihukum Belajar di Lantai Kelas Karena Belum Bayar SPP Rp180 Ribu

“Saya memohon kepada Bapak Kapolreatabes Medan, supaya laporan saya segera diproses dan menangkap FA sesuai Hukum yang berlalu”, pintanya.

Terpisah, dikonfirmasi Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing belum memberikan pernyataan resmi terkait surat pengaduan mansyarakat tersebut. (Bonni T Manullang)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru