Madina, TRIBRATA TV
Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) memusnahkan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Senin (01/12/2025).
Pemusnahan tersebut dipimpin Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Yos Arnold Tarigan didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Hadi Nur, Kepala Seksi Intelijen, Jupri Wandy Banjarnhaor, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Gilbeth Sitindaon, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Herianto, Kasubag Pembinaan, Bapak Irzan Hafiandy, dan turut disaksikan Bupati, Saipullah Nasution, Kapolres, AKBP Arie Sofandi Paloh, Ketua DPRD, Erwin Efendi Lubis, Ketua Pengadilan Negeri, Riswan Herafiansyah, Perwira Penghubung Kodim, Mayor Inf, Takbir Saputra Dahilu, Plt. Kepala BNN, Samsul Arifin, Perwakilan Dandempom, Peltu Sugianto, Perwakilan Kalapas IIB Panyabungan, Andika Pratama.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana, antara lain, narkotika 55 perkara berupa Ganja: 34.328,23 gram, Sabu: 286,2 gram, Ekstasi: 0,20 gram
Tindak Pidana Orang, Harta dan Benda, serta Keamanan dan Ketertiban Umum, 38 perkara berupa Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Perlindungan anak, Pertambangan illegal, Serta tindak pidana lainnya.
Tindak Pidana Cukai, dengan memusnahkan 1.650.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan terhadap peredaran barang tanpa izin resmi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Dalam sambutannya, Yos Arnold Tarigan manyampaikan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian penting dari rangkaian proses penegakan hukum. Kegiatan ini bukan hanya sebatas pemenuhan amanat putusan pengadilan, tetapi juga wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas penegakan hukum di Kabupaten Mandailing Natal.
“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini berasal dari berbagai perkara tindak pidana, di antaranya narkotika, senjata tajam, handphone, pakaian, alat perjudian, dan sejumlah barang lainnya. Semua barang bukti tersebut telah melalui proses peradilan hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, sehingga wajib dimusnahkan,” katanya.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal senantiasa berupaya maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsi penuntutan, pengamanan putusan pengadilan, serta pencegahan tindak pidana.
“Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu bentuk tanggung jawab kami untuk memastikan bahwa hasil penanganan perkara benar-benar tuntas dan memberikan kepastian hukum”, ujarnya.
Yos juga mengajak seluruh pihak, termasuk aparatur penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat Mandailing Natal untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi.
“Penegakan hukum yang efektif hanya dapat terwujud apabila kita semua berada dalam satu barisan, menjaga keamanan, ketertiban, dan mendorong terciptanya lingkungan yang lebih kondusif bagi masyarakat,” tambahnya.
Pemusnahan dilakukan dengan beberapa metode, seperti sabu dilarutkan kedalam cairan lalu dibuang ke lubang yang sudah ditentukan, pembakaran, penghancuran, serta pemotongan, yang disesuaikan dengan jenis barang bukti masing-masing.
Seluruh proses dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara Kasi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor menyampaikan pemusunahan ini adalah sebagai kegiatan terakhir dalam upaya penegakan hukum pidana, selain Sebagai Penuntut Umum dalam sistem Hukum Pidana Indonesia Jaksa juga bertindak sebagai Eksekutor yaitu pelaksana Putusan hakim.
“Jadi semua barang bukti ini berdasarkan putusan hakim yang sudah berkekuatan Hukum Tetap, sekaligus kegiatan ini adalah sebagai perwujudan transparansi kinerja Kejari Madina,” katanya. (Alfian)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









