Deli Serdang, TRIBRATA TV
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pancur Batu Kanwil Ditjenpas Sumut menggelar razia gabungan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) TNI,Polri dan BNN Kabupaten Deli Serdang, Rabu (30/4/2025). Turut hadir juga Tim Kanwil Ditjenpas Sumut yang dipimpin Kabid Perawatan dan Kepatuhan Internal, Edi Cahyono.
Razia diawali dengan apel di ruang Aula Kunjungan yang diikuti seluruh petugas Lapas dan penyampaian arahan dari Kalapas Tribowo.
“Razia gabungan ini merupakan upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban serta memperkuat sinergi dan kolaborasi bersama TNI, Polri,serta BNN. Kami berharap Razia ini agar dilakukan dengan teliti, cermat dan humanis sehingga dapat berjalan dengan aman dan kondusif”, ujar Tribowo.
Razia kali ini menyasar seluruh kamar hunian yang ada di Lapas Pancur Batu.
Dari hasil razia didapati berbagai senjata tajam modifikasi, pemantik api, dan sendok stainless,serta botol parfum bahkan pisau cukur. Kemudian dilakukan pemeriksaan urine pada 20 warga binaan yang dipilih secara acak oleh petugas dari BNN dan didapati keseluruhan dengan hasil negatif.
Tribowo menyampaikan terimakasih atas dukungan TNI,Polri, BNN dan juga Tim Kanwil Ditjenpas Sumut beserta rekan-rekan media sehingga razia gabungan dapat berjalan dengan aman dan kondusif. Ini merupakan komitmen lapas pancur batu dalam melaksanakan program akselerasi Menteri Imipas, Agus Andrianto.
“Razia gabungan kita selenggarakan dalam rangka meningkatkan serta menjaga stabilitas dan kondusifitas Lapas. Hal ini juga dilakukan sesuai dengan program bapak menteri, yakni memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di lapas dan rutan,” tutup Tribowo.
Kegiatan kemudian ditutup dengan Press Release hasil razia di mana hasil razia diumumkan. Tidak ditemukan barang terlarang atau narkoba dalam penggeledahan ini.
Diharapkan, sinergi antara Lapas Kelas IIA Pancur Batu, Polri,TNI dan juga BNN serta rekan-rekan Media terus terjalin untuk mendukung upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran narkotika (P4GN). (Budi Triono)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








