Pembunuh Duda Tujuh Anak di Samosir Dituntut 20 Tahun

- Editorial Team

Sabtu, 1 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samosir, TRIBRATA TV

Terdakwa kasus pembunuhan almarhum Rianto Simbolon, duda tujuh anak warga Desa Sijambur Kecamatan Ronggur Nihuta pada bulan Agustus tahun 2020 silam, dituntut hukuman penjara 20 tahun dan 19 tahun.

Justianus Simbolon (Op.Pebri) dituntut hukuman penjara 20 tahun, sementara Bilhot Simbolon, Pahala Simbolon, Tahan Marlundak Simbolon dan Parlin Sinurat dituntut penjara masing-masing 19 tahun.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Chrispo Simanjuntak SH dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Balige yang diketuai Lenny Megawati Napitupulu SH didampingi hakim anggota Evelyne Napitupulu SH dan Irene Sari M Sinaga SH di Gedung Pengadilan Negeri Balige, Jumat (30/4/2021).

BACA JUGA  Tahun Baru 2022, Bupati dan Wakil Bupati Samosir Gelar Open House

Adapun kuasa hukum terdakwa dan kelima terdakwa mengikuti sidang tuntutan dengan sistem zoom dari Lapas Pangururan.

JPU dengan yakin menuntut para pelaku dengan pasal 340 jo pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam kesempatan ini, majelis hakim mempersilahkan para terdakwa untuk melakukan pledoi/pembelaan secara lisan.

Para tersangkapun mengungkapkan penyesalannya seraya meminta maaf kepada keluarga dan anak-anak korban.

Ketua majelis hakim mengungkapkan, walaupun mereka telah meminta maaf dan menyesal akan perbuatannya bukan berarti dapat mengurangi tuntutan.

“Kemarin-kemarin jawabannya berbelit-belit, setelah tahu tuntutannya 20 tahun, baru kalian sadar dan meminta maaf”, ujar Lenny.

BACA JUGA  Lampu Jalan Mati, Warga Tanjungpinang Bisa Hubungi 0852-2026-9000

Sementara itu, kuasa hukum korban Dwi Ngai Sinaga SH,MH didampingi Benri Pakpahan SH yang turut hadir dalam persidangan merasa kecewa dengan tuntutan yang dibacakan jaksa dan berharap majelis hakim menjatuhkan vonis semaksimal mungkin.

“Kita kecewa dengan tuntutan ini, karena JPU seharusnya mempertimbangkan perencanaan para pelaku sudah sampai tiga kali dan berharap majelis hakim menjatuhkan vonis yang maksimal, hukuman mati,” ujar Dwi.

Dwi Sinaga menambahkan, bahwa dirinya dan rekan bukan semata-mata untuk memenjarakan orang, tapi demi tegaknya keadilan. Dimana tujuh orang anak yang masih kecil sudah menjadi yatim piatu.

BACA JUGA  Driver Ojol di Bondowoso Tewas Dibunuh Selingkuhan Istri

“Supaya ada pelajaran kepada masyarakat, khususnya samosir untuk tidak terlalu mudah membunuh walaupun ada perselisihan,” tutup Dwi. (Dodye)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB