Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Warga Kota Tanjungpinang, Kepri diminta melapor apabila menemukan fasilitas penerangan jalan umum (PJU) yang mati atau tidak berfungsi.
“Bagi warga menemukan PJU mati atau rusak bisa menghubungi +62 852-2026-9000,” terang Syavrant Shadiq Alustco,
Kabid Lalu Lintas Jalan Dishub Kota Tanjungpinang, Rabu (23/4/2025).
Untuk melaporkannya kata Syavrant,warga harus memberikan keterangan.
“Untuk warga yang melapor syaratnya kirimkan alamat lokasi jalan, RT/ RW, nama pelapor, no Hp serta foto tiang JPU tersebut,”jelasnya.
Menurut Syavrant, keberadaan PJU di jalan umum maupun pemukiman sangatlah penting. Dengan penerangan yang memadai diharapkan dapat menekan potensi kecelakaan lalu lintas maupun tindak kriminalitas.
“Dengan melaporkan lampu PJU yang mati, Anda membantu pemerintah untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan di jalan, terutama di malam hari,”tutupnya. (M.HOLUL)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








