Korupsi Dana Hibah, Mantan Kepala BPKAD Bengkayang Ditahan Jaksa

- Editorial Team

Sabtu, 1 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkayang, TRIBRATA TV

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkayang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana korupsi pada Pemberian Dana Hibah dari BPKAD Kabupaten Bengkayang kepada BPD I Gereja Persekutuan Injili Baptis Indonesia (GPIBI) Kalimantan untuk pembangunan Gedung PIBI Center yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkayang tahun anggaran 2016 dan tahun anggaran 2019 pada Rabu (28/3/2023) kemarin.

“Kasus GPIBI Center ini ditangani Tipikor Satreskrim Polres Bengkayang dengan tersangka Benediktus Basuni,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Tommy Adhiyaksaputra kepada sejumlah media pada Kamis (30/3/2023).

BACA JUGA  Dua Tersangka Korupsi Dana Kapitasi Dinkes Diserahkan ke Kejari TTS

Tersangka BB yang merupakan mantan Kepala BPKAD Kabupaten Bengkayang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar.

Perbuatan tersangka tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3). Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-KUHPidana dan Pasal 56 ke- 1 KUHPidana.

BACA JUGA  Kejari Purwakarta Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Miliaran Rupiah di Dinas Peternakan dan Perikanan

‘Setelah proses tahap II selesai, selanjutnya tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, sebelum perkaranya masik penuntutan,” terangnya. (asmun)

BACA JUGA  Jadi Bandar Sabu, Oknum Kades di Bengkayang Dibekuk Polres Kubu Raya

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya
Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren

Berita Terbaru

error: Content is protected !!