Bengkayang, TRIBRATA TV
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkayang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana korupsi pada Pemberian Dana Hibah dari BPKAD Kabupaten Bengkayang kepada BPD I Gereja Persekutuan Injili Baptis Indonesia (GPIBI) Kalimantan untuk pembangunan Gedung PIBI Center yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkayang tahun anggaran 2016 dan tahun anggaran 2019 pada Rabu (28/3/2023) kemarin.
“Kasus GPIBI Center ini ditangani Tipikor Satreskrim Polres Bengkayang dengan tersangka Benediktus Basuni,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Tommy Adhiyaksaputra kepada sejumlah media pada Kamis (30/3/2023).
Tersangka BB yang merupakan mantan Kepala BPKAD Kabupaten Bengkayang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar.
Perbuatan tersangka tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3). Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-KUHPidana dan Pasal 56 ke- 1 KUHPidana.
‘Setelah proses tahap II selesai, selanjutnya tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, sebelum perkaranya masik penuntutan,” terangnya. (asmun)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








