Korupsi Dana Hibah, Mantan Kepala BPKAD Bengkayang Ditahan Jaksa

- Editorial Team

Sabtu, 1 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkayang, TRIBRATA TV

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkayang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana korupsi pada Pemberian Dana Hibah dari BPKAD Kabupaten Bengkayang kepada BPD I Gereja Persekutuan Injili Baptis Indonesia (GPIBI) Kalimantan untuk pembangunan Gedung PIBI Center yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkayang tahun anggaran 2016 dan tahun anggaran 2019 pada Rabu (28/3/2023) kemarin.

“Kasus GPIBI Center ini ditangani Tipikor Satreskrim Polres Bengkayang dengan tersangka Benediktus Basuni,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Tommy Adhiyaksaputra kepada sejumlah media pada Kamis (30/3/2023).

BACA JUGA  Korupsi, Kadis DPMPTSP Sumatera Utara Ditangkap

Tersangka BB yang merupakan mantan Kepala BPKAD Kabupaten Bengkayang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar.

Perbuatan tersangka tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3). Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-KUHPidana dan Pasal 56 ke- 1 KUHPidana.

BACA JUGA  3 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Ruko Perumnas di Kubu Raya Ditahan

‘Setelah proses tahap II selesai, selanjutnya tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, sebelum perkaranya masik penuntutan,” terangnya. (asmun)

BACA JUGA  Masuk Tahap II, Mantan Pegawai BRI Segera Disidang

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB