3 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Ruko Perumnas di Kubu Raya Ditahan

- Editorial Team

Jumat, 9 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak, TRIBRATA TV

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menahan tiga tersangka kasus korupsi pembangunan ruko Perum Perumnas Cabang Pontianak di Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat pada Kamis (8/12/2022).

Tiga tersangka yang ditahan adalah Manager Perum Perumnas Cabang Pontianak berinisial WI, Assistant Manager Seksi Produksi dan Pertanahan Perum Perumnas Cabang Pontianak, WR dan Direktur PT. Dawuh Utama, MM.

Para tersangka melanggar dan diancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat 1 hingga 3 UU NO. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA  Kejatisu: Akan Ada Beberapa Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan dan Pengaturan Proyek di UINSU

“Dari empat tersangka, satu tersangka berinisial SH belum kami lakukan penahanan karena sedang sakit,” kata Asisten Pidsus Kejati Kalbar, Bambang Yulianto Eko Putro, Kamis (8/12/2022).

Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRINT-07/0.1/Fd.1/12/2022, Tersangka WI, PRINT-08/0.1/Fd.1/12/2022 Tersangka WR, PRINT-09/0.1/Fd.1/12/2022 tersangka MM,

Adapun masing-masing tersangka sebagai pengambil kebijakan di Perum Perumnas Cabang Pontianak, yakni WI sebagai Manager Perum Perumnas Cabang Pontianak, WR Asisten Manager Seksi Produksi dan Pertanahan Perum Perumnas Cabang Pontianak, MM selalu pelaksana pekerjaan, dan SH yang belum ditahan karena masih sakit selaku Direktur PT Karya Mulya Perkasa.

BACA JUGA  Di Toba, Terdakwa Pencabul 2 Anak Kandung Dituntut 20 Tahun

Pekerjaan yang dilaksanakan para tersangka tidak sesuai dengan Kontrak, dengan nilai kontrak Rp18 miliar. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp2.536.714.397,06.

“Modusnya, pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak sehingga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp2,5 miliar, dari total nilai kontrak sebesar Rp18 miliar,” ujarnya.

Proyek ini adalah pembangunan 29 unit ruko di lokasi Sentraland Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya pada tahun 2015-2016.

“Untuk proses hukum selanjutnya,Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan dan ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak”, elasnya.

BACA JUGA  Truk Tabrak 3 Motor di Kubu Raya, 2 Luka Serius

Kejaksaan masih terus mengembangkan kasus tersebut, sehingga bisa saja tersangka bertambah. (masudy)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Senin, 20 Jul 2026 - 06:34 WIB