Asahan, TRIBRATA TV
Usai melakukan penelitian terhadap berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dan penyimpangan pada pemberian Kredit Modal Kerja oleh PT BRI Tbk Cabang Kisaran tahun 2019, Penuntut Umum (Jaksa Peneliti) Kejaksaan Negeri Asahan akhirnya melakukan penyerahan tersangka DN dan barang bukti (Tahap II).
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Basril G SH MH melalui Kasi Intel Kejari Asahan H Manurung SH saat ditemui, Kamis (02/10/2025).
“Hasil penelitian berkas perkara ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap dan sudah P-21. Selanjutnya telah dilaksanakan penyerahan tersangka DN dan barang bukti,” ucap Manurung di awal.
Selanjutnya, penahanan tersangka DN yang awalnya di Rutan Kelas 2 Labuhan Ruku dipindahkan ke Rutan Tanjung Gusta Kelas I A Medan terhitung sejak tanggal 26 September 2025, selama 20 hari.
“Senin, 29 September 2025 kemaren, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Asahan melimpahkan berkas perkara tersangka DN untuk segera disidangkan,” ungkap Manurung.
“Untuk dua tersangka lainnya, masing-masing BS dan RW disidangkan secara in absentia di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Medan,” akhir Manurung saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Asahan.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Asahan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus yang telah merugikan keuangan Negara senilai Rp412.918.407,40,-.
Saat itu, DN (34), satu dari tiga tersangka, menjabat sebagai Relationship Manager di PT BRI Tbk Kantor Cabang Kisaran. (Gondrong)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









