Breaking News Oknum P3K Miftahul Jannah Ditahan?

- Editorial Team

Rabu, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Merangin, TRİBRATA TV

Kasus dugaan pengeroyokan yang ditangani Polsek Sungai Manau atas terlapor Miftahul Jannah (28) oknum PPPK Dinas Kesehatan Puskesmas Sungai Jering Sungai Manau dan Ibu kandungnya Nuraini (52) memasuki babak baru.

Setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan di Polsek Sungai Manau dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), akhirnya Penyidik menetapkan keduanya menjadi tersangka atas dugaan pengeroyokan yang dilakukan secara bersama sama yakni Pasal 262 Ayat 1 KUHAP terhadap pelapor Tuti Nursusanti (29) dengan tempat kejadian perkara Desa Seringat Kecamatan Sungai Manau, Merangin, Jambi.

BACA JUGA  Barang Inventaris Dikabarkan Dikuasai Mantan Anggota Dewan Merangin Jadi Temuan BPK 2024

Dengan ketelitian dan kecermatan Penyidik Kapolsek Sungai Manau, akhirnya pada Selasa (31/3/2026) terlapor Miftahul Jannah dan ibu kandungnya Nuraini resmi ditahan Penyidik.

Hal ini diungkapkan oleh salah satu nara sumber yang bisa dipercaya.

“Dari tadi malam Mifta dan ibunya Nuraini sudah ditahan Polsek Sungai Manau atas kasus pengeroyokan terhadap Tuti,” ujar nara sumber.

BACA JUGA  Pembunuh Susi Puji Divonis Hukuman Mati

Dengan ditetapkan menjadi tersangka Miftahul Jannah dan sudah ditahan Pihak Kepolisian diminta pihak BKSDMD untuk mengkaji jabatan P3K yang disandang Miftahul Jannah, sesuai dengan Undang Undang No 5 tahun 2014 Tentang ASN, Peraturan Penerintah Nomor 49 tahun 2018 aturan dan hukum yang mengatur PPPK dengan dasar hukum yang jelas Permen PAN-RB Nomor 72 tahun 2020 dan UU ASN Nomor 20 tahun 2023. (Fitri)

BACA JUGA  KPU Bantah Klaim Hitung Suara Pilbup Merangin

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB