Merangin, TRİBRATA TV
Kasus dugaan pengeroyokan yang ditangani Polsek Sungai Manau atas terlapor Miftahul Jannah (28) oknum PPPK Dinas Kesehatan Puskesmas Sungai Jering Sungai Manau dan Ibu kandungnya Nuraini (52) memasuki babak baru.
Setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan di Polsek Sungai Manau dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), akhirnya Penyidik menetapkan keduanya menjadi tersangka atas dugaan pengeroyokan yang dilakukan secara bersama sama yakni Pasal 262 Ayat 1 KUHAP terhadap pelapor Tuti Nursusanti (29) dengan tempat kejadian perkara Desa Seringat Kecamatan Sungai Manau, Merangin, Jambi.
Dengan ketelitian dan kecermatan Penyidik Kapolsek Sungai Manau, akhirnya pada Selasa (31/3/2026) terlapor Miftahul Jannah dan ibu kandungnya Nuraini resmi ditahan Penyidik.
Hal ini diungkapkan oleh salah satu nara sumber yang bisa dipercaya.
“Dari tadi malam Mifta dan ibunya Nuraini sudah ditahan Polsek Sungai Manau atas kasus pengeroyokan terhadap Tuti,” ujar nara sumber.
Dengan ditetapkan menjadi tersangka Miftahul Jannah dan sudah ditahan Pihak Kepolisian diminta pihak BKSDMD untuk mengkaji jabatan P3K yang disandang Miftahul Jannah, sesuai dengan Undang Undang No 5 tahun 2014 Tentang ASN, Peraturan Penerintah Nomor 49 tahun 2018 aturan dan hukum yang mengatur PPPK dengan dasar hukum yang jelas Permen PAN-RB Nomor 72 tahun 2020 dan UU ASN Nomor 20 tahun 2023. (Fitri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









