Pembunuh Susi Puji Divonis Hukuman Mati

- Editorial Team

Jumat, 3 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin, TRIBRATA TV

Pembunuh Susi Puji, yang kasusnya sempat viral, dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Bangko pada Kamis (2/5/2024).

Terdakwa Irfando Vici Arsito alias Pandu merupakan pacar Susi Puji warga Desa Sido Harjo Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin Jambi.

Sidang ini diketuai oleh Agus Setiawan SH.SP.N.O.T dengan Hakim Anggota Deni Hendra dan Zulfanufitri SH.MH.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan tuntutan 20 tahun penjara sesuai Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP Junto 348 ayat 2 KUHP.

BACA JUGA  Gara- Gara Kain Lap Mobil, Nyawa Nurdin Melayang Dihantam Balok

Namun para Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah dengan sengaja melakukan pembunuhan berencana dengan memperhatikan fakta-fakta pada persidangan dan dijatuhi vonis hukuman mati.

Hal ini diungkapkan Humas PN Bangko, Deni Hendra pada Jumat ?03/05/2024).

“Pelaku pembunuhan berencana atas nama Irfando Vici alias Pandu divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim pada Kamis kemaren. Atas putusan tersebut, terdakwa maupun penasehat hukumnya akan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi dengan batas waktu tujuh hari sejak dikeluarkannya vonis ini,” ujar Deni Hendra.

BACA JUGA  Kunker Presiden Jokowi, Dandim 0420/Sarko Letkol Inf Suyono Jadi Dansubsatgas Pengamanan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB