Merangin, TRIBRATA TV
Pembunuh Susi Puji, yang kasusnya sempat viral, dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Bangko pada Kamis (2/5/2024).
Terdakwa Irfando Vici Arsito alias Pandu merupakan pacar Susi Puji warga Desa Sido Harjo Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin Jambi.
Sidang ini diketuai oleh Agus Setiawan SH.SP.N.O.T dengan Hakim Anggota Deni Hendra dan Zulfanufitri SH.MH.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan tuntutan 20 tahun penjara sesuai Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP Junto 348 ayat 2 KUHP.
Namun para Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah dengan sengaja melakukan pembunuhan berencana dengan memperhatikan fakta-fakta pada persidangan dan dijatuhi vonis hukuman mati.
Hal ini diungkapkan Humas PN Bangko, Deni Hendra pada Jumat ?03/05/2024).
“Pelaku pembunuhan berencana atas nama Irfando Vici alias Pandu divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim pada Kamis kemaren. Atas putusan tersebut, terdakwa maupun penasehat hukumnya akan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi dengan batas waktu tujuh hari sejak dikeluarkannya vonis ini,” ujar Deni Hendra.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









