Labusel, TRIBRATA TV
Kepolisian Sektor (Polsek) Kotapinang menegaskan sikap tegas dan tanpa kompromi dalam memberantas peredaran narkoba, menyusul keresahan masyarakat atas maraknya dugaan penyalahgunaan narkotika di Dusun Bom Desa Sisumut Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Meski penggerebekan dua rumah yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba pada Jumat (30/1/2026) belum membuahkan penangkapan, aparat memastikan langkah hukum tidak akan berhenti sampai di sini.
Penggerebekan tersebut dipimpin Panit I Reskrim Polsek Kotapinang,Ipda Mariduk Lumbantobing sebagai tindak lanjut laporan masyarakat. Meski kuat dugaan informasi operasi telah bocor sebelum petugas tiba di lokasi, kepolisian tetap menunjukkan ketegasan dengan melakukan penggeledahan menyeluruh dan transparan.
Salah satu rumah yang menjadi sasaran adalah milik ED (52),seorang janda yang sehari-hari berjualan miso,pecal dan lontong pecal di depan rumahnya. Saat petugas mendatangi lokasi,rumah tersebut telah kosong. Tidak ditemukannya penghuni maupun terduga pelaku semakin menguatkan indikasi kebocoran informasi penggerebekan.
Namun kondisi tersebut tidak menyurutkan langkah aparat. Dua rumah yang menjadi target tetap digeledah secara menyeluruh disaksikan langsung Penjabat Kepala Desa Sisumut, Siti Handayani Siregar,beserta seluruh perangkat desa, mulai dari kepala dusun hingga kaur desa untuk memastikan proses berjalan terbuka dan akuntabel.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Sekalipun pelaku tidak ditemukan di lokasi,komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi narkoba di wilayah hukum Polsek Kotapinang,”tegas Ipda Mariduk Lumbantobing.
Dari hasil penggeledahan,polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tas sandang bermotif loreng, pipet, bong serta 10 lembar plastik klip putih yang diduga bekas tempat sabu-sabu dalam kondisi kosong. Barang-barang tersebut menjadi petunjuk awal bagi kepolisian untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Ipda Mariduk Lumbantobing juga menegaskan kepolisian tidak hanya fokus pada penindakan,tetapi juga pencegahan terutama kepada generasi muda.
“Narkoba adalah musuh bersama.Dampaknya menghancurkan mental,kepribadian dan masa depan. Kami tidak akan berhenti mengingatkan dan menindak.Jauhi narkoba, karena hidup sehat jauh lebih bernilai,”ujarnya dengan tegas.
Penjabat Kepala Desa Sisumut,Siti Handayani Siregar,menyampaikan apresiasi atas sikap tegas dan respons cepat Polsek Kotapinang dalam menjaga keamanan desa dari ancaman narkoba.
“Kami sangat mengapresiasi langkah tegas kepolisian.Kehadiran aparat memberi rasa aman dan menjadi bukti bahwa negara hadir melindungi masyarakat desa,” ungkapnya.
Sementara itu,Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Rahmad Aruan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Ia menegaskan perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri,melainkan membutuhkan sinergi berkelanjutan antara aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat.
Menurut Rahmad,narkoba merupakan ancaman serius yang merusak sendi-sendi moral sekaligus menghancurkan masa depan generasi bangsa. Oleh karena itu,setiap upaya penindakan yang dilakukan aparat kepolisian patut diapresiasi dan didukung bersama.
“Narkoba adalah perusak akhlak dan masa depan bangsa.Penggerebekan ini menjadi peringatan keras bahwa aparat tidak tinggal diam menghadapi kejahatan narkotika,”tegas Rahmad.
Ia menambahkan,Granat Labuhanbatu Selatan berkomitmen untuk terus berdiri di garis depan,bersinergi dengan kepolisian dan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan, edukasi,serta pemberantasan narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Granat akan terus berjalan seiring dengan kepolisian dalam perang melawan narkoba.Ini adalah tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,”pungkasnya.
Meski belum mengamankan pelaku, penggerebekan ini menjadi pesan kuat bahwa aparat penegak hukum,pemerintah desa dan elemen masyarakat bersatu serta tidak akan memberi toleransi sedikit pun terhadap peredaran narkoba di Desa Sisumut dan wilayah Kabupaten Labusel. (Jhon Pitra)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









