Miliki Narkoba, Warga Alalak Diringkus Polresta Banjarmasin

- Editorial Team

Selasa, 29 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarmasin, TRIBRATA TV

Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin mengamankan seorang warga Alalak Selatan. Warga tersebut ia lah Fazriannoor alias Fazri Bin Arbain (32). Ia diamankan pada hari Jum’at, 18 Agustus 2023 sekitar jam 16.17 Wita.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko memaparkan Fazri (32) berkerja sehari-hari sebagai buruh

“Ia diamankan karena memiliki atau menguasai 1 paket sabu dengan berat bersih 3,11 gram dan 22 butir pil ekstasi,” paparnya.

Ia menjelaskan yang bersangkutan ditangkap di Jalan Perdagangan Raya Rt. 24 Rw. 02 Kelurahan Kuin Utara Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin.

BACA JUGA  Istri Terdakwa Tuding Polres Labuhanbatu Rekayasa Kasus

Dari pemeriksaan terhadap sepeda motor yang saat itu dikendarainya petugas menemukan 15 butir ekstasi logo CC warna merah muda dengan bersih 4,82 gram didalam dashboard sepeda motor Yamaha N-max warna merah dengan nomor polisi DA 6151 ADS.

Dalam pengembangan, Suryo mengatakan petugas menyasar ke tempat tinggal pelaku di Jalan Alalak Selatan Gg. Aridha Rt. 07 Rw. 01 Kelurahan Alalak Selatan Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin

BACA JUGA  Tangkap 19 Bandar Narkoba, BNN Sita 116 Kg Sabu dan 53 Kg Ganja

“Di rumah pelaku petugas kepolisian menemukan 10 paket sabu dengan berat bersih 0,77 dan 7 butir ekstasy logo CC warna merah muda,” ucapnya.

Adapun barang bukti yang diperoleh dari penangkapan Fazri berupa 11 paket sabu dengan berat bersih 3,11 gram, 22 butir ekstasi warna merah muda logo CC dengan berat bersih 7,08 gram.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk penyelidikan lebih lanjut. (Nanang)

BACA JUGA  Syahrial: Tutup THM Lokasi Peredaran Narkoba

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru