Sempat Buang Barang Bukti, 2 Pelaku Narkoba Ditangkap Polisi

- Editorial Team

Minggu, 9 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Rudi Andra alias Debet (32) bersama rekannya Asrul Nasution alias Dupen (32) ditangkap Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu pada Jumat (7/5/2021) sekira pukul 14.00 WIB di jalan umum simpang Jawi-Jawi Dusun Harapan Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.

Keduanya ditangkap karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

Informasi yang diperoleh, Rudi warga Dusun VI Desa Cinta Makmur , Kecamatan Panai Hulu, Labuhanbatu dan Asrul warga Dusun km 8 Desa Sei Mambang Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari warga.

BACA JUGA  Begal Sadis di Simpang Sicanang Ditembak Polisi

Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan melihat kedua pelaku melintas dengan mengendarai sepeda motor dari Negeri Lama menuju arah Ajamu.

Dengan sigab Unit Tekab Reskrim Polsek Panai Tengah menyetop kedua tersangka. Saat melihat petugas, tersangka Rudi sempat membuang 2 plastik klip kecil berisi sabu. Namun tindakan ini dilihat petugas yang memintanya untuk memungut kembali benda itu.

BACA JUGA  Fenomena Alam di Labuhanbatu: Gali Sumur Bor yang Keluar Gas

Sementara tersangka Bayu berusaha melarikan diri dengan sepeda motor yang dikendarainya. Namun upaya inj gagal karena diburu petugas yang berhasil menangkapnya.

“Kedua pelaku penyalahgunaan narkotika dan barang bukti diamankan ke Polsek Panai Tengah,” kata Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto SH, Sabtu (8/5/2021). (Marhite Rajagukguk)

BACA JUGA  Polsek Medan Timur Ciduk 4 Anggota Genk Motor, 2 Diantaranya Ditembak

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB