Laksanakan Instruksi Kapolres Batu Bara, Satnarkoba Tembak Bandar Ekstasi

- Editorial Team

Sabtu, 31 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, TRIBRATA TV
Menindaklanjuti instruksi Kapolres Batu Bara AKBP Robin Simatupang, untuk memberantas pelaku penyalahgunaan narkoba, Sat Res Narkoba Polres Batu Bara kembali sukses membekuk pengedar Narkotika jenis pil ekstasi dari kompleks GOR Inalum Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.

Untuk mengungkap pengedar pil ekstasi yang telah meresahkan masyarakat, personil melakukan penyamaran dengan bertindak seolah-olah sebagai pembeli.

Kapolres Batu Bara AKBP Robin Simatupang, SH. M.Hum melalui Kasat Res Narkoba AKP Kusnadi, Sabtu (31/08/2019) mengatakan tersangka Rinaldy Johan Lubis alias Belando (26) warga Dusun II Desa Mendaris Kecamatan Tebing Syahbadar Kabupaten Serdang Bedagai dibekuk Jumat (30/08/2019) sekitar pukul 20.00 WIB di depan GOR Komplek Perumahan Inalum di Tanjung Gading, Sipare – pare, Sei Suka, Batu Bara.

BACA JUGA  Janda dan Pasangannya Diamankan Polisi dari Kos-kosan

Dari tersangka ditemukan dan disita barang bukti 2 bungkus plastik transparan berisikan 17 butir narkotika jenis pil ekstasi dengan berat brutto 5,55 gram,
1 Unit Hp Merek Samsung warna biru, 1 kotak Rokok merk Sampoerna dan 1 Unit Septor Merk Yamaha N. Max Warna Hitam No Pol BK 2542 AIM.

Disebutkan Kusnadi, informasi yang diperoleh dari sumber yang layak dipercaya disekitar Tanjung Gading ada orang yang menyediakan narkotika jenis pil ekstasi.

Berdasarkan informasi tersebut, Jumat (30/08/2019) sekira pukul 18.00 WIB,personil melakukan penyamaran dengan bertindak sebagai pembeli (Undercover buy).

Personil yang menyamar memesan dan membeli pil ekstasi kepada tersangka. Disepakati melakukan transaksi di depan GOR komplek Perumahan PT Inalum Tanjung Gading.

BACA JUGA  Digerebek dari Warung, Dua Pengedar Sabu di Tanjung Mulia Diciduk Polsek Kampung Rakyat

Setelah personil mengetahui keberadaan tersangka dengan ciri- ciri yang telah diketahui, tersangka yang akhirnya mengaku bernama Rinaldy Johan Lubis alias Belando langsung dibekuk.

Ketika digeledah personil berhasil menemukan barang bukti berupa 17 butir pil ekstasi yang dikemas dengan plastik transparan dan dimasukkan dalam kotak rokok merk Sampoerna yang diletakkan tersangka diatas meja tempat duduknya.

Sadar dirinya telah termakan umpan, tersangka berusaha melarikan diri sehingga personil terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur mengenai kaki betis sebelah kiri.

Tersangka akhirnya mengakui kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi tersebut untuk diperjualbelikan.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Batu Bara guna proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA  Sat Narkoba Polres Batu Bara Tangkap Bandar Sabu 1,8 Kg Asal Jatim

Dikatakan Kusnadi, terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dari UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sholeh Pelka)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Petugas TPR Pantai Parangtritis,Motif Dendam
Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos

Berita Lainnya

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:30 WIB

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Petugas TPR Pantai Parangtritis,Motif Dendam

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Berita Terbaru

error: Content is protected !!