Batu Bara, TRIBRATA TV
Satres Narkoba Polres Batu Bara menangkap bandar besar narkoba. Pelaku dan barang bukti 1.897 gram sabu berhasil diamankan petugas di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Batu Bara, Sumatera utara.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson Nainggolan melakui Kasi Humas, Iptu Fahmi membenarkan penangkapan tersebut, Senin (28/4/2025).
Dijelaskan Iptu Fahmi, pelaku Budeli (43) warga Dusun Butana Desa Banyupelle Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
“Tim Satnarkoba Polres Batu Bara mendapat informasi warga Sabtu 26 April 2025 sekira pukul 15.08 WIB. Tim yang dipimpin Kanit Iptu Jimmy Sitorus langsung gerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sabu,” ungkap Fahmi.
Pelaku juga mengakui barang haram tersebut akan diedarkan di Kabupaten Batu Bara.
“Dari tangan pelaku berhasil disita 1 hp Redmi, uang Rp1.035.000 tas hitam, uang pecahan 50 Ringgit,” jelas Iptu Fahmi.
Pelaku dijerat pasal Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup. (Pelka)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








