Labuhanbatu Selatan, TRIBRATA TV
Upaya tanpa kompromi dalam memerangi peredaran narkotika kembali ditunjukkan Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel). Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat berhasil membongkar aktivitas peredaran sabu di Desa Tanjung Mulia Kecamatan Kampung Rakyat dan menangkal dua tersangka dalam operasi penindakan yang digelar Kamis pagi (8/1/2026).
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah warung di Dusun Sei Toras. Lokasi tersebut sebelumnya disinyalir kerap menjadi titik transaksi narkotika berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah. Informasi itu kemudian diperkuat oleh pemantauan media daring serta laporan internal kepolisian.
Merespons laporan tersebut,Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis bergerak cepat dengan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian tertutup.
Setelah memastikan target,petugas mendapati dua pria yang gerak-geriknya mencurigakan tengah duduk santai di sebuah warung.
Tanpa memberi celah,tim langsung melakukan penindakan.nKedua pria tersebut diamankan di tempat dan dari hasil penggeledahan petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam sejumlah plastik klip.
“Setelah kami datangi dan lakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti sabu yang diduga kuat siap diedarkan,”ujar AKP Ilham Lubis saat dikonfirmasi mewakili Kapolres Labusel.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RR alias Gopal (29) warga Desa Tanjung Medan Tolan serta TS, seorang remaja yang berdomisili di lingkungan PT Mujur Lestari Desa Tanjung Mulia.
Dari tangan keduanya,polisi menyita 10 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 8,08 gram, puluhan plastik klip kosong, satu unit sepeda motor CRF warna hitam tanpa plat nomor,dua unit telepon genggam merek Samsung dan Oppo,sebuah tas sandang serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kapolsek Kampung Rakyat menegaskan pengungkapan ini tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum tetapi juga menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba-terutama generasi muda.
“Kami sangat prihatin,karena salah satu yang diamankan masih berusia remaja. Ini menjadi alarm keras bagi kita semua -aparat,orang tua dan masyarakat- untuk lebih peduli dan bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Kampung Rakyat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, pengembangan jaringan, pengujian barang bukti ke laboratorium forensik serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel.
Menutup keterangannya,AKP Muhammad Ilham Lubis menyampaikan pesan Kapolres yang menegaskan komitmen Polri untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya serta mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas peredaran narkotika yang ditemukan di lingkungan sekitar. (Jhon Pitra)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









