Merangin, TRIBRATA TV
Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin berhasil menangkap seorang tersangka spesialis bongkar rumah yang beraksi pada hari Sabtu (14/09/2024) sekira pukul 04.00 WIB di Dusun Baru Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.
Peristiwa tersebut bermula saat korban Nur Laila bangun dari tidur dan mendapati jendela kamar dalam keadaan terbuka. Saat dilihatnya, handphone miliknya sudah tidak ada lagi.
Mengetahui hal tersebut korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Merangin untuk ditindak lanjuti.
Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka yang identitasnya sudah diketahui, tepatnya pada Selasa (29/07/2025) sekira pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal menangkap tersangka IS alias Kondor (28) warga Dusun Baru Kecamatan Tabir. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H mengatakan tersangka pada saat akan ditangkap berhasil melarikan diri, sehingga sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas.
“Tersangka ini pada saat akan diamankan berhasil kabur, sehingga sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas, namun kemudian tersangka berhasil kita amankan.,” kata Ruly, Kamis (31/7/2025).
Dalam catatan kepolisian, tersangka IS alias Kondor merupakan seorang residivis yang beberapa kali keluar masuk penjara, salah satunya, tersangka pernah ditangkap dalam kasus penusukan salah satu personil Polres Merangin beberapa tahun lalu pada saat penggerebekan kasus narkoba.
“Benar, tersangka IS Alias Kondor merupakan seorang residivis yang pernah ditangkap dalam kasus penusukan terhadap salah satu personil Polres Merangin beberapa tahun yang lalu pada saat melakukan penggerebekan kasus narkoba, yang mana pada saat itu Tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)”, sebut Ruly.
Dari hasil pemeriksaan sementara didapat informasi HP hasil dari pencurian tersebut dijual oleh tersangka yang kemudian uang hasil penjualan HP digunakan oleh tersangka untuk melarikan diri dan membeli narkotika jenis sabu.
Saat ini penyidik masih mendalami keterangan tersangka secara instensif terkait kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan narkotika yang ada di wilayah hukum Polres Merangin.
Sementara itu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (Fitri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









