4 Pencuri di Toko Spare Part Diringkus Polsek Tanjungpinang Timur

- Editorial Team

Rabu, 6 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Empat remaja ditangkap Polsek Tanjungpinang Timur karena terlibat pencurian di toko spare part bengkel motor di Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang pada Minggu (1/9/2023) dinihari.

Para pelaku ABH (16), AJ (15), MPR (16) dan RHR (15) seorang pelajar. Dari keempatnya diamankan barang bukti uang tunai Rp8.370.000,sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z One Nopol BP 4724 CT, sepeda motor merk Honda SUPRA X 125 Nopol BP 3524 PW, 2 pasang sok belakang merk KTC, 1 pasang sok depan depan merk KYB, 1 set Velg ukuran 17 merk VND warna Merah, 1 set Velg ukuran 17 merk VND warna Ungu, 1 set Velg ukuran 17 merk GP Racing warna putih, 2 buah knalpot warna hitam, 1 buah aki motor merk Motobatt, 1 pasang lampu LED, 1 set handel kopling merk RCB, 1 set handel rem depan merk NISSIN, 1 (satu) buah kaliper rem depan merk RCB, 1 buah palu besi, 1 buah bantul stang motor dan 1 buah kunci Inggris.

BACA JUGA  Aniaya Cewek, Pria ini Ditangkap Polisi

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Hamdani Sitohang, Rabu (6/9/2023) menjelaskan pencurian tersebut dilaporkan ML (24) pemilik Toko Spare Part Motor.

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi.

BACA JUGA  Jadi TO Narkoba, Ternyata Simpan Senpi

“Tim Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur yang dipimpinKanit Reskrim Ipda Apriadi berhasil melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Mereka mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku, Jupiter Z One dan Supra X125, hingga akhirnya dapat menangkap pelaku, “terangnya

Dikatakan Rifi, keempat tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku telah membagi-bagikan barang-barang hasil curian.

“Total kerugian akibat pencurian ini mencapai Rp51 juta, termasuk uang tunai sebesar Rp8.370.000. Proses hukum akan mengikuti aturan yang berlaku untuk pelaku di bawah umur, sesuai dengan UU No.11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak, ” jelasnya.(M.holul)

BACA JUGA  Ditangkap Karena Bajing Loncat, Ternyata Juga Penadah HP Curian

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Senin, 20 Jul 2026 - 06:34 WIB