Kantongi 2 Paket Sabu, Seorang Pria Diringkus Polresta Pontianak

- Editorial Team

Minggu, 31 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak, TRIBRATA TV

Satuan Resnarkoba Polresta Pontianak menangkap IZ, karena membawa 2 paket Sabu pada Jum’at (29/3/2024) sekira jam 00.30 WIB.

Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Kapuas 2024 yang dilaksanakan secara intensif oleh kepolisian.

Sebelumnya masyarakat memberikan informasi tentang seorang laki-laki yang diduga membawa narkotika di sekitar Jalan Sultan Hamid I, Kecamatan Pontianak Selatan.

Laki-laki tersebut diketahui menggunakan jaket warna abu-abu dan topi warna hitam, serta mengendarai sepeda motor Honda Supra X berwarna hitam.

BACA JUGA  Satreskrim Polres Aceh Timur Berhasil Ungkap Dua Pelaku Judi Online

Setelah mendapat informasi, anggota Sat Resnarkoba melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan sepeda motor yang dikendarai tersangka di sebuah simpang lampu merah.

Dari penggeledahan badan, anggota menemukan 2 plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di saku depan sebelah kanan celana panjang jeans yang dipakai oleh tersangka saat itu.

BACA JUGA  Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu

Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol. Adhe Hariadi, mengapresiasi kinerja Sat Resnarkoba yang berhasil mengungkap kasus ini. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada kepolisian agar dapat bersama-sama memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi muda.

BACA JUGA  PT WKN Dinilai Tak Perduli Warga Sekitar, Jalanan Hancur Bak Kubangan Kerbau

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB