Simalungun, TRIBRATA TV
Kepolisian Resor Simalungun terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Hal ini dibuktikan dengan penangkapan seorang pria bernama Roy Saputra di sebuah gubuk di Kampung Saropah Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, pada Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 15.20 WIB.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Kamis, 27 Maret 2025, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Warga melaporkan bahwa gubuk tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
“Mendapat informasi dari masyarakat, Kanit 1 Sat Narkoba Polres Simalungun, IPDA Sugeng Suratman, bersama tim segera melakukan penyelidikan dan penindakan. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama Roy Saputra,” katanya.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan lima bungkus plastik klip berukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,55 gram, satu unit handphone merk Redmi, sebuah kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu, serta uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Dalam interogasi di tempat kejadian, Roy Saputra mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebut sabu tersebut diperoleh dari seseorang inisial D, yang kini masih dalam pencarian di wilayah Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
“Setelah mendapatkan pengakuan tersebut, petugas langsung membawa tersangka ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika ini,” lanjut AKP Verry Purba.
Ia menegaskan Polres Simalungun akan terus menekan peredaran narkoba di wilayahnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi. Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda, dan kami berkomitmen untuk terus memberantasnya. Kami juga meminta warga untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, agar bisa segera kami tindak lanjuti,” tegasnya. (MB Sirait)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








