Aceh Timur, TRIBRATA TV
Anggota Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh, Kamis, (25/04/2024) malam menangkap dua terduga pelaku tindak pidana judi atau jarimah maisir (chip di aplikasi higgs domino island). Kedua pelaku diamankan pada waktu dan lokasi yang berbeda.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal mengatakan, pengungkapan ini bermula laporan dari masyarakat yang resah dengan sering terjadinya tindak pidana jarimah maisir oleh para pelaku.
Diungkapkan mantan Kasat Reskrim Polres Simeulue, terduga pelaku yang pertama kali diamankan berinisial, ZU (30) warga Gampong Peukan Idi Cut, Kecamatan Darul Aman yang diamankan sekira pukul 23.30 WIB di sebuah kedai kopi, Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman.
Dari tangan ZU diamankan barang bukti serta sejumlah alat bukti berupa screenshot akun judi online di situs Web tahun4dmu.com; screenshot permainan slot yang sedang dimainkan di situs Web m.04gyp.com dengan sisa saldo senilai Rp28.740 dan screenshot Topup aplikasi Dana.
Sedangkan terduga pelaku kedua yang diamankan berinisial, KH (25) warga Desa Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk diamankan pada Jum’at, (26/04/2024) sekira pukul 04.30 WIB di sebuah warung kopi desa setempat.
Dari terduga pelaku KH turut diamankan barang bukti dan alat bukti berupa ponsel merk Oppo A53; Screenshot akun judi online di situs Web turbospin138.xyz; Screenshot permainan slot yang sedang dimainkan di situs Web m.04gyp.com dengan sisa saldo senilai Rp103.870 dan Screenshot Topup aplikasi Dana.
“Kedua terduga pelaku menyebutkan barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya keduanya berikut barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Rizal.
Dikatakan, atas perbuatannya kedua terduga pelaku dipersangkakan pasal 18 junto pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan.
Kasat Reskrim menegaskan pihaknya berkomitmen dalam pemberantasan penyakit masyarakat, khususnya judi online.
“Kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan perjudian. Jika melihat, mengetahui atau mendengar ada tindak pidana tersebut warga kami minta untuk melapor kepada kami untuk ditindaklanjuti,” kata Muhammad Rizal.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









