Miliki Sabu, ASN Merangin dan Kekasihnya Hanya Divonis 5 Bulan Penjara

- Editorial Team

Selasa, 31 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin, TRIBRATA TV

Pengadilan Negeri (PN) Bangko, Kabupaten Merangin Provinsi Jambi mengeluarkan vonis yang mengagetkan. Pasalnya, dua terdakwa perkara tindak pidana narkotika jenis shabu-shabu dengan barang bukti (BB) 1,72 gram hanya diputuskan lima bulan penjara dan 1 bulan rehab.

Muhamad Gorbi, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Merangin, bersama kekasihnya beberapa bulan lalu ditangkap oleh jajaran Sat Narkoba Polres Merangin karena kedapatan menjual sabu.

Dengan berjalannya waktu proses penyidikan, tuntutan, sampai putusan, Muhammad Gorbi diputus oleh Pengadilan Negeri Bangko hanya lima bulan penjara dan 1 bulan rehab.

BACA JUGA  Lagi, Polrestabes Medan Gerebek Lapak Narkoba di Jalan Jermal 15 Medan

Sedangkan saat ditangkap, dari tangan Muhamad Gorbi polisi menemukan barang bukti sabu seberat 1,73 gram.

Sayed Fauzan, Humas Pengadilan Negeri Bangko saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp pribadinya menjawab untuk lebih jelasnya silakan menghubungi Jubir PN Bangko.

“Humas ga bisa menjawab mba, yang bisa menjelaskannya hanya Jubir, silakan hubungi aja Jubir PN Bangko,” ujar Sayed Fauzan.

Sementara itu, awak media yang mengikuti sidang di PN Merangin membenarkan Gorbi dan kekasihnya Desi divonis 5 bulan penjara dan 1 bulan rehab dalam sidang pada Selasa 31 Januari 2023 yang dimulai pukul 15.00 WİB.

BACA JUGA  Rio Dusun Mulia Bhakti Tidak Tahu Ada Replanting Kelapa Sawit

“Benar, tadi saya di pengadilan Negeri Bangko mengikuti sidang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu dengan nama terdakwa Gorbi dan Desi, keduanya divonis 5 bulan penjara dan 1 bulan rehab. Artinya, kedua terdakwa tak lama lagi bisa bebas,”ujar salah satu awak media di Kabupaten Merangin. (Fitri)

BACA JUGA  BNNK Simalungun: Dukungan Masyarakat Kunci Keberhasilan Pencegahan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB