Polres Muaro Jambi Segel 6 Pengolahan Kayu Tanpa Dokumen

- Editorial Team

Selasa, 30 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muaro Jambi, TRIBRATA TV

Enam tempat pengolahan kayu (Sarkel) diduga tanpa izin di wilayah hukum Sungai Gelam diberi garis polisi.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja melalui Kasi Humas Polres Muaro Jambi AKP Amradi mengatakan, Polsek Sungai Gelam telah memberi garis polisi pada enam tempat lokasi pengolahan kayu yang diduga tanpa izin.

Penyegelan tersebut dipimpin Kapolsek Sungai Gelam Ipda Yohanes Candra bersama personil pada hari Rabu (24/11/2021) lalu.

BACA JUGA  Diduga Cekcok dengan Kekasih, Seorang Pria Nekat Loncat dari Jembatan

Polisi menemukan enam tempat pengolahan kayu tanpa ijin, karena pemilik tempat pengolahan kayu belum bisa menunjukkan ijin.

Keenam lokasi pengolahan kayu itu, 2 unit Sarkel milik (A) di RT.10 desa Tangkit, (M) di RT. 21 Desa Kebon IX, (K) di RT. 01 Desa.(E) di RT. 10 Desa Tangkit, (P) di RT. 04 Desa Sungai Gelam, (S) di RT. 20 Desa Tangkit.

BACA JUGA  Kapolres Bondowoso Hadiri Peringatan Satu Abad NU di Kecamatan Binakal

“Enam tempat pengolahan kayu tersebut diduga tidak memiliki ijin, untuk proses selanjutnya Polsek Sungai Gelam telah mengirim surat dan memanggil para pemilik tempat pengolahan kayu ke Polsek,” terang AKP Amradi, Selasa (30/11/2021). (Kurniawan Gusti Nasution)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB