Kasus Pengeroyokan Dua Jurnalis Dimediasi Polsek Perbaungan

- Editorial Team

Kamis, 30 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai ,  TRIBRATA TV – Polsek Perbaungan akhirnya berhasil memediasi kasus pengeroyokan terhadap dua jurnalis yang terjadi di area SPBU Simpang Tiga, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (29/10/2025).

Proses mediasi sempat berlangsung cukup alot lantaran kedua pihak masih diliputi emosi dan perbedaan pandangan terkait insiden tersebut. Namun, berkat pendekatan persuasif yang dilakukan Kapolsek Perbaungan AKP Japri Binsar Simamora bersama Kanit Reskrim Ipda Nauli Siregar, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian menekankan pentingnya menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan mengedepankan musyawarah demi menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Perbaungan.

BACA JUGA  Polres Bengkayang Segera Paparkan Kasus Dugaan Korupsi PIBI

Kapolsek Perbaungan, AKP Japri Binsar Simamora mengapresiasi sikap terbuka kedua pihak yang memilih jalan damai. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga hubungan harmonis serta menghormati profesi jurnalis.

“Kami sangat menghargai kesediaan kedua pihak untuk berdamai. Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi semua agar ke depan penyelesaian persoalan dapat dilakukan dengan musyawarah dan kepala dingin,” ucap AKP Japri Binsar Simamora.

Sebelumnya, diberitakan dua jurnalis bernama Willy Irwansyah Lubis dan Darma Nur menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang yang diduga bagian dari komplotan mafia BBM jenis Pertalite di SPBU Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Selasa (28/10/2025) kemarin.

BACA JUGA  Diduga Ada 10-15 Orang Pelaku Penganiayaan Jurnalis Tempo

Atas peristiwa tersebut, kedua jurnalis tersebut membuat laporan resmi ke Polsek Perbaungan dengan didampingi sejumlah rekan wartawan sebagai bentuk solidaritas sesama insan pers.

Laporan itu diterima dengan Nomor: LP/B/360/X/2025/STTLP/Polsek Perbaungan/Polres Sergai/Polda Sumut, dengan sangkaan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan.

Dengan tercapainya kesepakatan damai, pihak kepolisian berharap situasi kembali kondusif dan menjadi momentum untuk mempererat sinergi antara aparat, masyarakat, dan insan pers di Kabupaten Serdang Bedagai ini . (HP)

BACA JUGA  Jalin Kerjasama dengan PJS Toba, Agar Lebih Modern RSU HKBP Balige Butuh 3 Hal Ini

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru